Surabaya
Berikut Syarat dan Ketentuan Pemutihan dan Balik Nama Gratis di Jatim
Bapenda Jatim resmi akan membuka layanan pemutihan pajak kendaraan dan gratis biaya balik nama (BBN) mulai 24 September 2018
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bapenda Jatim resmi akan membuka layanan pemutihan pajak kendaraan dan gratis biaya balik nama (BBN) mulai 24 September 2018. Semua wajib pajak kendaraan yang Nunggak akan diputihkan dan hanya membayar pajak pokok.
Begitu juga bagi pembeli kendaraan tangan kedua dan seterusnya juga dibebaskan biaya BBN. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat dan seterusnya.
Kepala Bependa Jatim Budi Prijo Suprayitno menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan kebijakan Gubernur Jatim Soekarwo. Pakde Karwo telah menekan Pergub 88/2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jatim dengan pemutihan pajak.
Dalam regulasi baru di lingkungan Pemprov Jatim terkait pemutihan itu, akan dibebasbiaya balik namakan (BBN gratis) untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.
Kemudian tidak akan dikenakan bunga dan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Seperti tahun-tahun sebelumnya Pemohon atau wajib pajak menyerahkan berkas dan dokumen lengkap kendaraan.
Semua berkas Mulai dari KTP dan KTP pemilik lama, STNK asli, BPKB asli dan dokumen kendaraan lainnya harus dibawa. "Harus diurus sendiri. Jangan melalui calo tidak akan kami layani," kata Budi.
Semua dilayani di kantor Samsat seluruh Jatim. Khusus pemutihan hanya Diperuntukkan bagi warga ber-KTP Jatim dan kendaraan bernopol Jatim. (Fa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pemutihan-pajak-kendaraan-di-samsat-kota-malang_20171023_134136.jpg)