Bisnis

Harus Di Ingat, Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan Dalam 28 Hari

Draft Perpres ada Pasal menyebut bayi lahir peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan

Editor: Achmad Amru Muiz
tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA -  Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan (JKN) bukan hanya menjelaskan bagaimana mengatasi defisit dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tapi juga mengatur terkait fasilitas kesehatannya. Seperti fasilitas terhadap bayi baru lahir. Dalam draft Perpres yang diterima Kontan,co.id, pada Pasal 16 ayat 1 mengatakan, bayi lahir dari peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Beleid ini setidaknya merevisi peraturan sebelumnya yang hanya  memberikan waktu tiga hari kepada para peserta untuk mengurus bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, Pasal 17 ayat 2 juga  menyebutkan kewajiban melakukan pendaftaran sebagai peserta jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dilaksanakan paling lambat pada 1 Januari 2019.

Tapi teknis lebih lanjut soal ini akan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Revisi Perpres ini akan keluar tak lama lagi, mengingat Presiden Joko Widodo sudah meneken beleid ini dan kini sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved