Jumat, 24 April 2026

Surabaya

Hore! Ada Lagi Pemutihan Denda Pajak dan Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan di Jatim

Hampir semua warga Jatim saat ini menantikan layanan paling ditunggu penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jatim.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
ARSIP - Warga menunggu giliran dalam mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (23/10/2017). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Saat yang ditunggu sebagian besar masyarakat Jatim yang menunggak pajak kendaraan telah tiba. Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan dan gratis biaya balik nama. 

"Kami akan membuka layanan pemutihan dan menggratiskan biaya balik nama pada 24 September 2018 sampai 15 Desember 2018 besok," jelas Kepala Bapenda Budi Prijo Suprayitno kepada SURYAMALANG.COM, 20 September 2018.

Untuk kali kesekian, Pemprov Jatim membuka layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis biaya balik nama kendaraan. 

Pemutihan dan gratis biaya balik nama itu akan berlangsung selama Hampir tiga bulan. Layanan gratis biaya balik nama dan pemutihan denda pajak kendaraan ini akan dilayani di seluruh samsat seluruh Jatim. 

"Kalau ada pemutihan begini, alhamdullilah. Tidak bayar denda pajak. Saya tiga tahun tak bayar pajak," ucap Hardianto, warga Kebonsari, Surabaya kepada SURYAMALANG.COM.

Hampir semua warga Jatim saat ini menantikan layanan paling ditunggu penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jatim. Namun untuk Pajak pokok kendaraan wajib tetap harus dibayar meski ada pemutihan

Gratis biaya balik nama (BBN) ini berlaku bagi pembelian tangan kedua dan seterusnya. Artinya pembelian kendaraan second bisa diganti menjadi pemilik sendiri.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved