Rabu, 22 April 2026

Situbondo

Kejari Situbondo Sita 15 Ekor Sapi Hasil Korupsi Bantuan Ternak Pemprov Jatim

Belasan ekor sapi tersebut merupakan barang bukti terjadinya tindak pidana korupsi penyelewengan bantuan sapi dari Provinsi Jawa Timur Tahun 2012

Penulis: Izi Hartono | Editor: Achmad Amru Muiz
surya malang/Izi Hartono
Barang bukti sapi hasil korupsi bantuan ternak Pemprov Jatim yang disita Kejaksaan Negeri Sitibondo. 

SURYAMALANG.COM, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Situbondo mengeksekusi sebanyak 15 ekor sapi di Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.  Belasan ekor sapi tersebut merupakan barang bukti terjadinya tindak pidana korupsi penyelewengan bantuan sapi dari Provinsi Jawa Timur Tahun 2012.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sitibondo, Reza Aditiya mengatakan, sebenarnya perkara ini sudah diputus Pengadilan Negeri ( PN) Situbondo tahun 2017 dengan terdakwa Zainur Rafiq. Dalam putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa selaku penanggungjawab bantuan sapi divonis 1.4  tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 190 juta dengan ketentuan menjual 15 ekor sapi yang dipelihara tersebut.

Adanya penyelewengan itu, kata Reza, bantuan sapi tidak hanya diberikan kepada kelompok ternak, melainkan diberikan kepada orang yang diluar kelompok.

"Ada penerima dari bukan kelompok sebanyak 15 ekor. Itulah yang kami sita. Sapi dijual atau dialihkan tanpa persetujuan dari pemerintah," kata Reza.

Untuk saat ini, lanjutnya, sebanyak 15 ekor sapi dititipkan di taman ternak Mangaran milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Situbondo.

"Bagi para calon pembeli sudah bisa melihat wujud sapinya. Bisa langsung ke tempat penitipan," ujarnya.

Dijelaskan Reza, dalam ketentuan lelang, para calon pembeli harua membeli seluruh sapi itu dan tidak diperkenankan hanya membeli sebagian sapi. Maka penawaran tertinggi nantinya akan dinyatakan sebagai pemenang lelang.

"Terkait lelang sudah menjadi kewenangan pejabat lelang. Kami hanya mengeksekusi," pungkasnya. 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved