Breaking News

Bisnis

Menkeu: Dirut BPJS Kesehatan Sudah Bisa Lakukan Pengendalian Defisit

Dirut BPJS Kesehatan sudah lakukan kontrak kinerja berdasarkan amanat dari PP sehingga bisa meng-address isu dalam kendalikan defisit BPJS

Editor: Achmad Amru Muiz
VOA
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati 

SURYAMALANG.COM,  JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pihaknya sudah merampungkan soal pencairan dana talangan untuk mengatasi masalah defisit keuangan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan.

"PMK sudah kita selesaikan dan Dirut dari BPJS Kesehatan sudah lakukan kontrak kinerja berdasarkan amanat dari PP (Peraturan Presiden) sehingga bisa meng-address isu-isu yang ada dalam PP tersebut dalam rangka untuk kendalikan defisit BPJS," kata Sri Mulyani di Gedung Djuanda Kementrerian Keuangan Jakarta, Senin (24/9).

Sekadar tahu saja, dana talangan itu disiapkan pemerintah dari APBN yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 113 Tahun 2018 Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dana talangan Rp 4,9 triliun itu berdasarkan tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit hingga bulan Juli 2018. Sementara per September tunggakan sudah mencapai Rp 7,05 triliun.

Saat ini, BPJS Kesehatan memiliki kerja sama dengan 2.434 rumah sakit di seluruh Indonesia. Dan BPJS Kesehatan saat ini sudah memiliki daftar-daftar rumah sakit yang perlu dibayarkan.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved