Surabaya

Risma Surati Direktur BPJS Terkait Aturan Rujukan Online Yang Dinilai Menyulitkan

Prosedur baru BPJS Kesehatan dirasa membebani masyarakat dan rumah sakit, dan Surabaya sudah merasakan dampak peraturan baru itu

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Achmad Amru Muiz
Surya
Wali Koa Surabaya, Tri Rismaharini 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sistem aturan berobat Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta BPJS yang baru, yaitu Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 4 Tahun 2018 diakui Pemerintah Kota Surabaya justru mempersulit masyarakat dalam menikmati layanan kesehatan.

Oleh sebab itu, keluhan para dokter dan juga rumah sakit di Surabaya disikapi serius oleh Pemerintah Kota Surabaya.  Bahkan, Pemkot telah mengirimkan surat khusus ke BPJS terkait aturan yang baru diterapkan sejak tiga hari yang lalu itu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita menyampaikan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS.

Isi surat itu meminta agar pihak yang bersangkutan meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk berobat. Pasalnya, prosedur baru tersebut membebani masyarakat dan rumah sakit, dan Surabaya sudah merasakan dampak peraturan baru itu.

“Bu Wali Kota sudah membuat surat ke Kemenkes dan Dirut BPJS yang isinya meminta peraturan itu ditinjau ulang,” kata Febria,  Selasa (25/9/2018)

Febria menambahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi warganya.

Untuk mengurangi beban masyarakat, Pemkot menggunakan alternatif lain yakni cara manual. Meski imbasnya, anggaran yang dibutuhkan akan bertambah.

“Karena tak bisa diklaimkan ke BPJS, pemkot nanti akan intervensi,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kota Surabaya juga sudah mengirimkan surat ke pihak terkait.  Bahkan surat itu dilayangkan sebelum aturan ini diberlakukan. Tepatnya pada tanggal 14 September 2018.

"Sampai saat ini belum ada tanggapan. Kami awal bulan depan akan rapat lagi dan merumuskan untuk menenetukan langkah lanjutan," tegas Korwil PERSI Surabaya,  Herminiati MARS. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved