Breaking News

Malang Raya

Pemkot Malang Akan Bentuk Pansel untuk Pilih Calon Pejabat Struktural

Jabatan yang kosong di antaranya kepala Disperkim, kepala DPUD, kepala DPM-PTSP, kepala Disnaker, dirut PDAM, kepala Inspektorat, dan kepala RPH.

Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: Zainuddin
hayu yudha prabowo
Wali Kota Malang, Sutiaji. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Sejumlah jabatan strageis di Pemkot Malang sedang lowong.

Jabatan yang kosong itu di antaranya adalah kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Daerah (DPUD), kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), direktur utama PDAM Kota Malang, kepala Inspektorat, dan kepala Rumah Potong Hewan (RPH).

Jumlah tersebut akan bertambah pada Oktober 2018.

Sebab, J Hartono, Indri Ardoyo, dan Bambang Suharijadi akan memasuki masa purna tugas.

Saat ini, J Hartono adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang.

Indri Ardoyo adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang.

Sedangkan Bambang Suharijadi adalah Sekretaris DPRD Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan pihaknya akan secepat mungkin untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut.

Pihaknya akan pendalaman dahulu sebelum memutuskan langkah yang akan diambil untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Setelah itu kami akan bentuk panitia seleksi (pansel) untuk mengisi kekosongan tersebut,” terang Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (27/9/2018).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto memastikan kekosongan jabatan tersebut tidak akan mengganggu kinerja dinas maupun BUMD.

“Untuk sementara sudah ada Plt. Saya rasa hal itu tidak mempengaruhi kinerja dari dinas bersangkutan,” kata Wasto.

Wasto menambahkan Plt masih bisa menjalankan fungsi koordinasi dan manajemen yang seharusnya diemban kepala dinas.

Sebab, sudah ada standar prosedur operasional (SOP) dari setiap dinas.

Jadi Plt hanya tinggal menjalankan saja, termasuk dalam hal pengambilan keputusan yang sifatnya segera.

Jika hal itu belum bisa dilakukan, maka pengambilan keputusan bisa dilakukan sekda maupun wali kota.

“Semua sudah ada aturanya. Jadi saya rasa tidak masalah meskipun masih dipegang Plt,” imbuhnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved