Lamongan
Edarkan Sabu-Sabu Di Warung Kopi, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Di Lamongan
Tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan seorang calon konsumen di Warung Kopi
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Dituduh edarkan narkotika jenis sabu-sabu, DK (33) warga Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya ditangkap Polisi. Selain itu, Polisi juga mengamankan MR (27) warga Desa Klangon Kecamatan Kebomas Gresik.
Mereka ditangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan seorang calon konsumen di Warung kopi simpang tiga Deket di Kecamatan Deket Lamongan.
MR ditangkap, setelah sebelumnya anggota Sat Reskoba mengembangkan penyelidikan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
Hasil lidik Sat Reskoba tidak meleset dan mengerucut pada seorang pemuda asal Gresik bernama MR.
Ternyata MR diduga pelaku yang kerab melakukan transaksi dengan pemesan asal Lamongan. Saat ditangkap di warung kopi, MR tidak berkutik karena polisi berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat 0,86 gram. Selalin itu,
Polisi juga mendapati 2 palstik klip kosong, 1 buah lakban warna hitam, 1 kartu ATM BRI, 2 unit HP tipe Z542 warna hitam dan tipe M40 warna hitam.
"Anggota juga mengamankan alat bukti 1 unit sepeda motor Mio warna merah nopol W 2374 JK," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, Senin (01/10/2018).
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sabu_20170426_105834.jpg)