Malang Raya
Warga Kabupaten Malang Ini Senang Adanya Pemutihan Denda Kendaraan Bermotor
Banyak warga yang memanfaatkan program Pemprov Jatim tentang pembebasan pajak daerah yang berakhir pada 15 Desember 2018.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SUKUN - Banyak warga yang memanfaatkan program Pemprov Jatim tentang pembebasan pajak daerah yang berlaku sejak 24 September 2018 sampai 15 Desember 2018.
Dengan program ini, ada bebas bea balik nama kendaraan bermotor dan bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
Animo masyarakat terlihat di Samsat Kota Malang di Kecamatan Sukun.
( Baca juga : Kronologi Pasha Ungu & Adelia Selamat dari Gempa & Tsunami, Sempat Ada di Pantai & di Pusat Gempa )
“Banyak yang memanfaatkan program ini sejak delapan hari terakhir,” jelas Sulaiman, Administrator Pelayanan Samsat Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (2/10/2018).
Untuk mengantisipasi animo masyarakat, ada jumlah kasir yang sejumlah tiga orang menjadi lima orang.
Warga Kecamatan Lawang, Titik Sajekti memanfaatkan program ini sekaligus untuk mutasi kendaraan dari Kota Malang ke Kabupaten Malang.
( Baca juga : Tanggapi Video Kiki the Potters, Nikita Mirzani: Jual Bakso Aja, Jangan Ganggu Gue )
Dia membayar pajak mobil sedannya. Sedang denda keterlambatannya dibebaskan.
“Saya yakin masyarakat yang tahu program ini pasti akan memanfaatkan,” papar Titik.
Saat mengurus mutasi kendaraan, Titik sempat mendatangi Samsat Kabupaten Malang dulu.
( Baca juga : Ahmad Dhani Diterpa Utang & Isu Bangkrut, Ternyata Dari Sini Sumber Pundi-pundi Uangnya Mengalir )
Ternyata, dia malah harus ke Samsat Kota Malang dulu.
“Itu karena ketidaktahuan saja sehingga saya membuang waktu lama,” tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/spanduk-program-pembebasan-pajak-daerah-di-sawojajar-kota-malang_20181002_182514.jpg)