Madiun
Dirut RSUD dr Soedono Madiun Sebut Masyarakat Dirugikan Aturan Baru BPJS
Direktur Utama RSUD dr Soedono Madiun, dr Bangun Tripsila Purwaka, mengatakan masyarakat dirugikan dengan adanya peraturan baru dari BPJS Kesehatan.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Direktur Utama RSUD dr Soedono Madiun, dr Bangun Tripsila Purwaka, mengatakan masyarakat dirugikan dengan adanya peraturan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ia menuturkan, kini pasien hanya bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, sesuai dengan rujukan yang ada di sistem Primary Care (PCARE).
"Jadi dengan peraturan baru ini,n Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau puskesmas harus merujuk pasien ke rumah sakit sesuai dengan sistem PCARE," kata dr Bangun, Rabu (3/10/2018).
Dia menuturkan, meski sudah diterapkan sejak Juli 2018 lalu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya Peraturan Direktur Pelayanan BPJS no 4 tahun 2018, mengenai rujukam online.
"Masyarakat nggak tahu bahwa ada peraturan itu. Padahal ini sudah running sejak Juli 2018, uji coba kedua atau ketiga kalau tidak salah," katanya.
Bahkan, dirinya hingga saat ini juga belum mendapatkan salinan isi dari peraturan tersebut secara lengkap. "Saya sampai sekarang saya cari belum dapat, Perdiryan nomor 4 tadi. Saya tahunya dari teman yang sarjana hukum," ujarnya.
Ia menururkan, dengan peraturan baru ini tidak semua pasien di Madiun tidak dapat dirujuk ke RSUD dr Soedono yang merupakan rumah sakit tipe B. Pasien dengan sakit yang sekiranya masih bisa ditangani rumah sakit tipe C atau tipe D tidak dirujuk ke rumah sakit tipe B, dalam hal ini RSUD dr Soedono.
Peraturan ini membagi pelayanan sekunder menjadi tiga. Jika sebelumnya tiga tipe rumah sakit yakni D, C, B menjadi satu tipe pelayanan sekunder, kini ketiganya dipisahkan.
"Sebelumnya bisa, rujukan mengacu pada Permenkes 01 tahun 2012, itu dibagi tiga, pelayanan primer, sekunder, dan tersier. Pelayanan premier itu puskesmas, sekunder itu rumah sakit tipe C,D,B, tersier itu rumah sakit tipe A. Jadi sebelumnya, pasien bisa memilih rumah sakit yang paling dekat, paling nyaman, sesuai pilihan. Kalau dulu jadi satu di sekunder, sekarang D,C, B itu dibagi lagi," katanya.
Dia mengatakan, akibat peraturan ini masyarakat dirugikan. Selain itu, RSUD dr Soedono sebagai rumah sakit milik provinsi yang seharusnya membantu membina rumah sakit di sekitar Madiun justru seolah dipaksa bersaing.
"Makanya saya bilang, kalau modelnya sepeti ini, saya kan jadi berkompetisi dengan rumah sakit kelas lain. Fungsi pembinaanya tidak jalan, padahal kami mengemban amanat dari Gubernur, tidak hanya melayani masyatakat, tetapi juga harus membina rumah sakit di sekitar juga. Menurut saya, masyarakat juga dirugikan, mereka jadi tidak bisa memilih," imbuhnya.
Menindaklanjuti masalah ini, RSUD dr Soedono bersama rumah sakit yang tergabung dalam asosiasi rumah sakit daerah (Arsada) akan melakukan audiensi dengan Gubernur Jatim untuk menyampaikan masalah ini.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Tamuji, belum dapat dikonfirmasi. "Maaf bapak tidak berkenan, harus bikin janji dahulu kalau mau bertemu," kata petugas kemanan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Oky Wedaswara saat ditemui di lokasi.