Blitar

Pecatan PNS Yang Juga Residivis Ketangkap Edarkan Sabu Di Blitar

Tersangka ditangkap di tepi jalan saat hendak mengirim pesanan sabu-sabu di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
surya malang/Samsul Hadi
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus sabu di Mapolres Blitar Kota, Kamis (4/10/2018). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Dody Setiawan (34) warga Jl Sumba Kelurahan Sananwetan Kota Blitar harus kembali meringkuk di sel tahanan Polres Blitar Kota. Pecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang juga residivis kasus sabu-sabu ini kembali ditangkap polisi saat hendak mengirim pesanan sabu-sabu.

"Pelaku merupakan residivis kasus sama. Dia pernah ditangkap pada 2015 dan dihukum empat tahun," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Huwahilla W, Kamis (4/10/2018).

Pelaku, menurut Huwahilla, ditangkap saat hendak mengirim pesanan sabu-sabu di wilayah Kanigoro, Kabupaten Blitar. Ini setelah jajaran Satresnarkoba sudah membuntuti pelaku sejak berada di rumahnya.

Ketika pelaku berhenti di pinggir jalan di wilayah Kanigoro, polisi langsung menyergapnya.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dari pelaku. Lalu, polisi menggelandang pelaku ke rumahnya. Polisi kembali menggeladah rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lagi.

Di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,79 gram, ganja seberat 57,19 gram, dan pil psikotropika sebanyak 39 butir.

"Pelaku juga mengedarkan ganja dan pil psikotropika," ujar Huwahilla.

Menurut Huwahilla, pelaku merupakan pecatan PNS di lingkungan Pemkot Blitar. Pelaku dipecat dari PNS juga akibat terlibat kasus sabu-sabu. Pelaku pernah ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu. Pelaku ditangkap pada 2015 dan dihukum selama 4 tahun.

"Dia baru keluar Februari 2018 dan kembali menjadi pengedar sabu-sabu. Dia dipecat dari PNS karena tertangkap mengedarkan sabu," kata Huwahilla.

Sedangkan tersangka, Dody mengaku mendapatkan barang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun. Pria yang masih melajang ini memesan barang dari seseorang bandar di LP Madiun. Dia berkomunikasi dengan bandar melalui ponsel. Lalu, barang dikirim dengan sistem ranjau.

Barang pesanan diletakkan di suatu tempat dan diambil oleh pelaku. "Barangnya saya beli dari bandar di LP Madiun. Saya memasarkannya di wilayah Blitar. Saya juga pemakai. Saya melakukan ini karena kecanduan," tuturnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved