Persib Bandung
Fakta Seputar Persidangan Kasus Tewasnya Haringga Sirila, Ortu Ingin Pengeroyok Masuk Pesantren
Sejumlah fakta pengeroyokan Haringga Sirila terungkap dalam sidang kemarin. Ini sejumlah fakta yang selama ini belum terungkap.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup, surat dakwaan dibacakan JPU Melur Kimaharandika SH.
“Saksi yang juga suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA saat pertandingan Persib melawan Persija, melihat suporter Persib melakukan sweeping terhadap suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA,” ujar JPU Melur saat ditemui seusai persidangan.
Saat berada di luar pagar Stadion GBLA, saksi melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib dengan cara dicek ponsel dan dompet korban.
“Dari pengecekan handphone dan dompet, ditemukan identitas korban sebagai anggota The Jakmania, organisasi suporter Persija.”
“Setelah itu, saksi melihat seorang suporter Persib berteriak mengumumkan ‘di sini ada The Jak’.”
( Baca juga : Persib Bandung Punya Motivasi Tambahan untuk Kalahkan Persebaya Surabaya di Bali )
“Lalu masa suporter Persib menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang menginjak-injak baik menggunakan tangan kosong maupun alat bantu berupa balok kayu,” ujar Melur Kimaharandika.
Mendengar keributan itu, pelaku menghampiri sumber keributan dan melihat korban sedang dipukuli sekitar 50 orang yang tidak dikenalinya.
“Pelaku emosi dan turut memukuli punggung korban menggunakan tangan kosong satu kali.”
“Merasa tidak puas, pelaku anak ini mundur dan mengambil keling dan memasangkannya di tangan, lalu memukul korban dengan tangan terpasang keling ke punggung sebanyak dua kali,” ujarnya.
( Baca juga : Sanusi jadi Plt Bupati Malang hingga Kasus Rendra Kresna Inkracht )
Pelaku anak lain ikut memukuli korban dua kali. Setelah korban jatuh, pelaku kedua ini menginjak perut korban sebanyak dua kali.
“Mereka mengakui melakukan kekerasan karena dipicu rasa marah dan permusuhan terhadap korban yang merupakan anggota The Jakmania.”
“Dengan melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku satu dan dua merasa puas bahkan menginginkan korban mati,” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat dakwaan primair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 20012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hasil Visum Dipaparkan
Berdasar hasil visum, Haringga Sirla mengalami luka-luka di tubuh.
( Baca juga : Terjadi Lagi, Saluran Air di Tulungagung Mengeluarkan Asap Pekat )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/bandung-suporter-alliance-aksi-tabur-bunga-untuk-mengenang-haringga-sirila_20180928_161449.jpg)