Persib Bandung
Fakta Seputar Persidangan Kasus Tewasnya Haringga Sirila, Ortu Ingin Pengeroyok Masuk Pesantren
Sejumlah fakta pengeroyokan Haringga Sirila terungkap dalam sidang kemarin. Ini sejumlah fakta yang selama ini belum terungkap.
Hasil visum bernomor R/VeR/155/IX/2018Dokpol 23 September 2018 itu ditandatangani dr Fahmi Arief Hakim, dokter spesialis forensik di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
“Dalam kesimpulan visum, menyatakan pada mayat laki-laki berusia 23 tahun ditemukan luka terbuka pada kepala, memar pada wajah dan luka lecet pada anggota gerak atas serta patah tulang hidung dan leher, memar otak, robek selaput otak keras, pendarahan pada batang otak serta robeknya selaput keras dan hampir putusnya batang otak akibat kekerasan tumpul,” ujar Melur Kimaharandika SH.
“Penyebab kematian korban akibat kekerasan pada leher yang menyebabkan patah tulang leher disertai putus batang otak dan pendarahan pada batang otak,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul 4 Fakta Terbaru Seputar Haringga Sirla, Permintaan Pengeroyok Masuk Pesantren & Santunan Rp 114 Juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/bandung-suporter-alliance-aksi-tabur-bunga-untuk-mengenang-haringga-sirila_20180928_161449.jpg)