Jember

Keponakan Diduga Dalangi Pencurian Motor Milik Pamannya

Kurang dari 1x24 jam, jajaran Polsek Arjasa berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Ada keterlibatan keluarga kasus pencurian itu

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Sri Wahyunik
Tersangka pencurian sepeda motor di Kecamatan Arjasa dan barang bukti motor yang dikembalikan ke pemiliknya 

Keponakan Diduga Dalangi Pencurian Motor Sang Paman

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Polisi mengembalikan sepeda motor milik Sunar (35) warga Desa Candijati Kecamatan Arjasa Jember, Rabu (17/10/2018). Sepeda motor itu sebelumnya dicuri oleh komplotan pencuri dengan tiga orang pelaku.

Sepeda motor itu raib dari rumahnya Senin (15/10/2018) siang. Ketika itu rumah Sunar kosong. Melihat sepeda motornya raib, Sunar melapor ke Polsek Arjasa. Saat olah TKP, polisi menemukan pintu belakang rumah Sunar rusak karena dicongkel.

Dari keterangan Sunar dan penyelidikan polisi, pencurian itu mengarah kepada keponakan Sunar sendiri yakni M Anto (20) warga Desa Candijati Kecamatan Arjasa.

Anto diduga sebagai orang yang mengawasi dan memata-matai kondisi rumah Sunar. Eksekusi pencurian dilakukan oleh Sahit Alfariko (18) warga Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk dan J (26) warga Kecamatan Jelbuk.

Polisi berhasil membekuk Anto dan Sahit. Sedangkan Jari kabur saat polisi hendak menangkapnya di rumahnya. Polisi pertama menangkap Anto di rumahnya. Kemudian menangkap Sahit di rumahnya. Polisi mendatangi rumah J, tetapi lelaki ini kabur.

Polisi menemukan sepeda motor Sunar di gubuk di tengah sawah dekat rumah J. Polisi membawa Anto, Sahit dan barang bukti motor ke Mapolsek Arjasa.

"Kurang dari 1x24 jam, jajaran Polsek Arjasa berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Ada keterlibatan keluarga dalam pencurian ini," ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo dalam rilis kepada media, Rabu (17/10/2018).

Setelah memastikan sepeda motor itu milik Sunar, sepeda itu dikembalikan ke Sunar. "Dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya. Yang bersangkutan akan kooperatif jika barang bukti dipakai untuk kebutuhan ke kejaksaan dan pengadilan," lanjut Kusworo.

Polisi menjerat Anto dan Sahit memakai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Sementara itu Sunar mengaku terimakasih kepada jajaran kepolisian. "Terimakasih karena sepeda saya ditemukan dan dikembalikan," tutur Sunar.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved