Selasa, 14 April 2026

Lamongan

Kompak Mencuri Uang, Ibu Dan Anak Dijebloskan Ke Sel Tahanan

Ibu dan anak tertangkap basah mencuri uang di dalam ruma warung milik warga di Desa Pucuk Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Achmad Amru Muiz
Kompas.com
Ilustrasi pencurian 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Tersangka Khusnul Khotimah (33) dan putrinya, DA (14) asal Desa Pademau Kecamata Pademau Timur Pamekasan Madura diamankan Polisi. Ini setelah ibu dan anak tertangkap basah mencuri uang di dalam ruma warung milik Genduk Ismani (45) di Desa Pucuk Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan. 

Dalam aksinya, nampak dua pelaku ibu dan anak tersebut sudah terbiasa dan terlatih mencuri. Kasus tersebut berawal dari  korban kedatangan pembeli dua tersangka. 

Kedua tersangka beraksi membeli es sasetan di tempat korban. Beberapa saat kemudian, tersangka DA berpura-pura hendak buang air kecil dan meminta antar ibunya.

Tersangka meminta izin korban untuk ke belakang mengantar anaknya buang air kecil. Namun enehnya, saat diantar korban ke belakang dan usai buang air kecil, tersangka DA langsung kembali menuju ke arah warung. Sementara ibu tersangka juga turut di kamar mandi untuk buang air kecil juga.

Melihat DA menuju ke warung, korban menaruh curiga karena tidak menunggu bersamaan ibunya.
Korban bergegas ke depan dan mengetahui pelaku berada di ruang tamu yang digunakan korban sebagai warung dan korban melihat dompet warna merah sudah tidak pada tempatnya.

Korban melihat isi dompet dan uang yang berada dalam dompet hilang. Korban yakin kalau dompet berisi uang itu diambil tersangka DA. Korban meminta pelaku menunjukkan dompet dan uang tersebut.

Ternyata uang curian itu sudah dimasukkan ke dalam kaos pelaku.
Tersangka DA, mengambil uang yang sudah dimasukkan di dalam kaosnya dan di serahkan kepada korban total Rp 295 ribu.

Ibu tersangka berusaha membela anaknya dan beralasan khilaf. Namun kotban tidak mau menerima alasan itu dan selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke perangkat desa yang melanjutkan laporan  ke Polsek Pucuk.

"Ada barang bukti yang diamankan berupa, dompet warna merah hati dan yang di dalamnya Rp 295 ribu," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Harmudji, Selasa (23/10/2018).

Kasus tersebut kini sedang ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved