Malang Raya

Pemabuk Cabuli Gadis 12 Tahun di Sukun, Kota Malang

Seorang pemuda berusia 21, tahun, AA, asal Jl Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang mencabuli adik kandungnya yang berusia 12 tahun.

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
Daily Mail
Ilustrasi 

“Kemudian ibu-ibu itu melapor ke para tetangganya dan polisi,” jelas Asfuri.

Kemudian warga membangunkan kakak korban. Setelah terbangun, pelaku pun diamankan. Tidak susah bagi kepolisian untuk mengamankan AA yang saat itu terkunci di dalam rumah.

“Berdasarkan hasil visum, ada luka pada kelamin korban,” papar Asfuri.

AA terancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dalam kurungan.

Baca: Tangis Bunga Zainal Tumpah saat Kehidupannya Diramal, Dari Urusan Rumah Tangga Hingga Hal Terpendam

Baca: Balasan Maia Estianty saat Konsep Busana Hingga Lokasi Pernikahannya Dibocorkan, Kocak Bikin Ngakak

Baca: Nikita Mirzani Akui Bahagia Setelah Cabut Gugatan Cerai

Baca: Ahmad Dhani Akui Berjanji Beri Lima Persen Jika Pembangunan Villa di Batu Terlaksana

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved