Pasuruan

Operasi Rutin, 20 Mobil Nakal Di Jalan Tol Gempol - Pandaan Ditilang

Mobil yang ditilang melaju dengan kecepatan tinggi melebih batas kecepatan yang sudah ditetapkan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Galih Lintartika
Petugas Satlantas Polres Pasuruan dan Polda Jatim melakukan pemantauan kecepatan mobil di jalan Tol Gempol - Pandaan, Kamis (25/10/2018) 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Sekitar 20 kendaraan dari sejumlah jenis dan merk ditilang petugas gabungan Satlantas Polres Pasuruan dan Ditlantas Polda Jawa Timur, Kamis (25/10/2018) sore.

Kendaraan ini ditilang di pintu exit tol Gempol - Pandaan di depan Taman Dayu Pandaan. Para pengemudi ditilang karena melanggar aturan dan ketentuan.

Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Jatim, AKBP Guritno menjelaskan, ini merupakan operasi rutin dan serentak dilakukan di 10 jalan tol yang sudah beroperasi di Jawa Timur.

"Ini rutin kami lakukan. Kami tertibkan mobil - mobil yang nakal dan melanggar aturan di jalan tol," katanya.

Dia menjelaskan, rata - rata yang ditilang adalah mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi. Atau dalam arti lain, pengemudi memacu kendaraannya melebih batas kecepatan yang sudah ditetapkan.

"Batas normalnya mobil maksimal melaju 100 km/jam. Kenyataannya, masih banyak yang memacu kendaraannya sampai 120 km/jam di jalan tol," tambahnya.

Hal itu, tambah dia, dapat dibuktikan melalui alat speed gun. Ia menyebut pihaknya memantau laju kendaraan yang melintas.

Ketika alat speed gun mencatat kendaraan melaju melebihi batas normal, plat dan jenis kendaraannya dicatat. Di pintu exit tol, mereka dihentikan dan ditilang.

"Ini merupakan cara kami untuk menertibkan pengemudi roda empat dan sejenisnya untuk tidak nakal. Kedua, kami ingin mengantisipasi terjadinya laka lantas. Makanya kami perketat," pungkas Guritno. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved