Bisnis
Setiap Provinsi Akan Umumkan UMK Tahun 2019 Pada Awal November
Kenaikan UMP 8,03 persen ditentukan dari inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi terakhir

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Masing-masing Gubernur akan mengumumkan kenaikan upah tersebut pada 1 November 2018.
"Upah minimum ditetapkan dan diumumkan serentak 1 November, bersamaan," ujar Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Adriani dalam diskusi di Jakarta, Rabu (24/10/2018).
UMP baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019 hingga Desember 2019.
Adriani mengatakan, kenaikan UMP 8,03 persen ditentukan dari inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi terakhir. Adriani mengakui adanya kesenjangan di daerah untuk menerima upah minimum.
Bahkan, di beberapa wilayah masih diupah di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Wilayah tersebut antara lain Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
"Jadi daerah yang upahnya masih di bawah KHL, harus disamakan tahun 2019," kata Adriani.
Khusus wilayah tersebut, pemerintah telah memerintahkan Gubernur daerah itu untuk membuat penyesuaian tarif sesuai kemampuan masing-masing. Gubernur ditugaskan membuat proses pentahapan itu dengan melihat kondisi kemampuan ekonomi dan kondisi perusahaan daerahnya.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik 8,03 persen pada 2019 mendatang.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker.
Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.
Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Dealer Suzuki Jatim Target Pertahankan Market Share Di Akhir Tahun |
![]() |
---|
Pagi Ini Nilai Tukar Rupiah di Bawah Rp14.500 Per Dollar AS |
![]() |
---|
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Rp 14.475 Per Dollar AS |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Kembali Terima Bantuan Dana Untuk Lunasi Hutang Jatuh Tempo Rp 5,6 Triliun |
![]() |
---|
Diprediksi, Rupiah Berpeluang Menguat Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|