Blitar
Ingin Jadi Pesepak Bola Profesional, 2 WNA Ini Ditangkap Petugas Saat Main Tarkam di Blitar
Banyak pesepak bola yang ingin bermain di Indonesia. Begitu pula 2 pria asing yang ditangkap di Blitar ini.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR – Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar menangkap Coulibaly F Brahima (27) alias Ibrahim, dan Kone Adama Junior (23) alias Adam.
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading ini ditangkap saat ikut sepak bola antar kampung (tarkam) di Lapangan Dandong, Srengat, Kabupaten Blitar.
“Mereka sudah over stay tinggal di Indonesia,” kata M Akram, Kepala Kanim Kelas II Blitar kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (26/10/2018).
( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai 3 Mayat Mengapung di Laut Madura, sampai Kecelakaan Gresik )
Dua WNA itu ditangkap berdasar laporan masyarakat yang mengadu terkait adanya dua orang asing yang ikut sepak bola tarkam di Lapangan Dandong.
Kemudian anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menangkap dua orang asing itu.
“Setelah kami periksa, mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata.”
( Baca juga : Dua WNA Asal Pantai Gading Ditangkap Imigrasi Saat Main Sepak Bola Kampung Di Blitar )
“Izin tinggal visa wisata itu hanya 30 hari. Tapi mereka tinggal di sini sudah lebih enam bulan,” ujar M Akram.
Awalnya dua WNA itu datang ke Indonesia untuk bermain di klub profesional.
Tetapi, mereka tidak mendapat klub profesional selama berada di Indonesia.
( Baca juga : Imigrasi Blitar: Dua WNA Yang Ditangkap Awalnya Ingin Bermain Sepak Bola Di Klub Profesional )
“Akhirnya mereka kehabisan uang dan bermain sepak bola tarkam,” kata Akram.
Akram mengatakan dua WNA itu sempat bermain tarkam di beberapa tempat, seperti Pasuruan, dan Wonosobo.
Terakhir, mereka bermain tarkam di Srengat.
Mereka ditangkap petugas ketika bermain sepak bola di Srengat.
( Baca juga : Mahasiswa Asal Kota Malang Tewas Usai Terseret Ombak dan Hilang Selama 15 Menit di Pantai Bangsong )
“Mereka main tarkam untuk mencari uang buat pulang ke negaranya,” ujar Akram.
Saat ini, petugas Imigrasi masih memproses dua WNA itu.
Mereka bisa dikenai sanksi berupa deportasi ke negara asalnya.
( Baca juga : Sebelum Tahun 2018 Berakhir, Ada Ribuan Janda dan Duda Baru di Surabaya )
“Sekarang masih proses pemeriksaan untuk menentukan sanksi.”
“Kalau pelanggarannya over stay, kami bisa deportasi nanti,” terangnya.
Menurutnya, petugas sempat kesulitan memeriksa dua WNA itu.
( Baca juga : Tahun Penangkapan Terdakwa Kepemilikan Narkoba Ini Bikin Heboh Sidang di PN Surabaya )
Sebab, mereka tidak bisa Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
“Persoalan bahasa itu yang membuat kami sedikit kesulitan memeriksa mereka,” ujarnya.