Jember

Kompak ke Sawah, Ternyata 2 Pemuda Jember Ini Akan Transaksi Obat Berbahaya

Bukannya bercocok tanam, 2 pemuda Jember ini malah transaksi obat berbahaya di tengah sawah.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
kompasiana
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Taufiqurohman (24) dan Suprayitno (25) ditangkap anggota Polsek Umbulsari saat menunggu pembeli pil berlogo Y pil Dextro di areal persawahan Desa Tanjungsari, Umbulsari, Jember.

Dua pemuda asal Desa Tegalwangi ini sudah melakukan aktivitas itu sejak beberapa waktu terakhir.

Kemudian warga melaporkan aktivitas mencurigakan itu ke polisi.

( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Ada Tiga Kebakaran, dan Mayat Mengapung di Laut Madura )

Dua pemuda ini diketahui menjual 70 butir pil berlogo Y dan pil dextro.

Setiap bungkus yang berisi 10 butir dijual seharga Rp 10.000.

Kapolsek Umbulsari, AKP Sunarto menuturkan pihaknya kerap patroli terkait peredaran obat berbahaya.

( Baca juga : Usianya Baru 18 Tahun, Tapi Remaja Ini Sudah Terlibat dalam 3 Penjambretan di Surabaya )

“Biasanya transaksi dilakukan di rumah, atau kawasan perumahan.”

“Ternyata ada yang memilih transaksi di persawahan,” ujar Sunarto kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (27/10/2018).

Kini dua pemuda itu harus mendekam di penjara.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved