Jember

Guru Tidak Tetap Geruduk Gedung Dewan Di Jember

Mereka yang tergabung dalam Asosiasi GTT/PTT Kabupaten Jember menyuarakan delapan tuntutan, salah satunya tes tanpa batasan usia

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Sri Wahyunik
Para guru honorer k2 gelar aksi demo di gedung DPRD Kabupaten Jember 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Ratusan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) ngluruk gedung DPRD Jember, Senin (29/10/2018). Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan melalui anggota dewan.

Mereka yang tergabung dalam Asosiasi GTT/PTT Kabupaten Jember menyuarakan delapan tuntutan, antara lain memberikan kesempatan kepada GTT/PTT ikut tes CPNS tanpa memandang batasan usia, mencabut Surat Penugasan (SP) dan menggantinya dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember untuk GTT/PTT.

Mereka juga meminta pelibatan stakeholder pendidikan seperti Dewan Pendidikan, Komisi D DPRD Jember, PGRI, juga Pengawas dalam penerbitan SK Bupati. Tuntutan lain supaya honor GTT/PTT dianggarkan di APBD setiap tahun dan nilainya berpatokan kepada Upah Minimum Kabupaten (UMK).

GTT/PTT itu berasal dari belasan kecamatan di Kabupaten Jember. Dari ratusan orang yang hadir, puluhan orang perwakilan beraudiensi dengan Komisi D DPRD Jember dan Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi.

Ketua PGRI Jember, Supriyono menegaskan, ada ribuan GTT/PTT di Kabupaten Jember. 'Nasib mereka harus diperhatikan, apalagi banyak yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, belasan tahun. Tolong perhatikan nasib mereka, jangan ada batasan usia penerimaan CPNS," ujar Supriyono yang mendampingi aksi GTT/PTT tersebut.

Sedangkan Ilham Wahyudi, Sekretaris Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Jember menambahkan, salah satu isu yang ramai diperbincangkan di kalangan GTT/PTT adalah perihal SP (Surat Penugasan) Bupati Jember.

"Hanya dengan gaji ratusan ribu tetapi menempuh jarak 40 kilometer dari rumahnya kecuali gajinya jutaan atau sesuai dengan UMK. Kami menuntut penerbitan Surat Keputusan, dengan lokasi kerja tidak jauh dari rumah," tegas Ilham.

Seorang GTT asal Kecamatan Sumberbaru, Abror Budianto di hadapan anggota dewan menceritakan, seorang GTT perempuan asal kawasan Gunung Gambir Kecamatan Sumberbaru yang dipindah ke Kecamatan Kalisat setelah terbitnya SP baru.

"Gunung Gambir itu daerah perbatasan antara Jember - Probolinggo - Lumajang, dan harus dipindahkan ke Kalisat, itu berapa puluh kilo jauhnya. Perempuan lagi. Apa tidak kasihan. Kami minta tinjau ulang SP. Kami memberi waktu kepada dewan dan Pemkab untuk memenuhi tuntutan kami, kalau tidak kami siap untuk mogok kerja. Kami bisa mogok kerja dua bulan," tegas Abror.

SP atau surat penugasan untuk GTT diterbitkan oleh Bupati Jember Faida. Berdasarkan SP itu sejumlah GTT berpindah lokasi mengajar. SP terbit setiap enam bulan sekali sejak tahun 2017 lalu. SP itu pula menjadi dasar pencairan gaji GTT/PTT yang diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Honorer GTT/PTT tidak masuk dalam pagu belanja di APBD Jember.

Belakangan penerbitan SP Bupati Jember itu dikeluhkan oleh GTT/PTT karena lokasi penempatan jauh dari rumah. Tidak sedikit GTT/PTT yang ditempatkan berjarak 20 - 30 KM dari lokasi kerja awal, atau tempat tinggalnya.

Sementara, nilai upah GTT disesuaikan dengan zona. Pemkab Jember membaginya dalam lima zona yakni A, B, C, D, dan E. Gaji Zona A sebesar Rp 500.000, sedangkan Zona B sebesar Rp 600.000, Zona C sebesar Rp 700.000, Zona D sebesar Rp 900.000, dan zona E sebesar Rp 1,1 juta. Zona ini terbagi berdasarkan masa kerja GTT.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menegaskan akan menyampaikan semua keluhan ke Bupati Jember, serta anggota dewan di DPR RI. Menurutnya, ada sejumlah tuntutan yang kebijakannya ada di ranah Bupati Jember, serta ada yang di pemerintah pusat.

"seperti tuntutan tentang batasan umur tes CPNS untuk GTT/PTT itu kan kebijakan pemerintah pusat, sedangkan kami di dewan bukan lembaga eksekutor atas kebijakan itu," ujar Ayub.

Sementara perihal SP, lanjutnya, merupakan kebijakan Bupati Jember Faida. Pihaknya berjanji memfasilitasi keluhan GTT/PTT tersebut.

Para GTT/PTT memberi waktu sepekan kepada anggota dewan untuk berkomunikasi dengan sejumlah pihak termasuk Bupati Jember.

Jika tidak jawaban memuaskan mereka, maka mereka berjanji akan menggelar aksi dan dilanjutkan dengan aksi mogok mengajar.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved