Tuban
Dua Kades Tersandung Kasus Korupsi Dan Pencurian, Wabup Tuban: Pergantian Tunggu Putusan Hukum
Pemkab Tuban menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan (Inkracht), untuk mencopot atau tidaknya kades yang bersangkutan
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Dua Kepala Desa di Kabupaten Tuban telah tersandung kasus dan kini telah ditetapkan tersangka.
Yakni Kades Mojoagung Kecamatan Soko, Siti Ngatina (40) ditangkap bersama suaminya, Makmur oleh Kejaksaan Negeri Tuban, Selasa (4/9/2018), atas kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017.
Diduga suami juga ikut terlibat dalam proyek tersebut, sehingga turut diamankan pula. Dalam kasus korupsi itu, negara mengalami kerugian senilai Rp 152.860.773.
Demikian juga dengan Kasus Kades Bendonglaten, Kecamatan Kenduruan, Sabari (39), yang ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro karena telah melakukan pencurian bersama warganya di Kecamatan Tambakrejo, Kamis (1/11/2018).
Hasil penyelidikan, kades bersama SM (60) melakukan pencurian di lima titik lokasi berbeda, modusnya menyasar rumah yang dalam keadaan sepi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, memberikan perhatian atas kasus yang menimpa dua kades di wilayah yang dipimpinnya tersebut.
"Saya sangat menyayangkan kasus yang menjerat dua kades di Tuban," kata Noor Nahar kepada wartawan, Jumat (9/11/2018).
Dia menyerahkan kasus tersebut kepada masing-masing lembaga yang menangani. Misal, terkait kasus korupsi kades Mojoagung ditangani oleh Kejaksaan, dan kasus pencurian ditangani Polres Bojonegoro.
Namun, saat ini pihak pemerintah kabupaten juga masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan (Inkracht), untuk mencopot atau tidaknya kades yang bersangkutan.
"Untuk mencopot kades yang bermasalah, kita tunggu putusan Inkracht dari Pengadilan," ucapnya.
Ditambahkannya, saat ini untuk Desa Mojoagung sudah ada penanggung jawab (PJ) atau bahasanya sekarang yang melaksanakan tugas (YMT) untuk menggantikan tugas kades.
Sedangkan untuk Desa Bendonglaten masih ditunggu usulannya, sebab sampai saat ini usulan belum ada.
"Yang Mojoagung sudah ada PJ atau YMT, kalau Bendonglaten belum," tutup politisi PKB tersebut.
Ada Klausul Pemilih Gangguan Jiwa, KPU Tuban Inventarisir Tiap-tiap TPS |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Butir Pil Terlarang Dan Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Tuban |
![]() |
---|
Kepala Desa di Tuban Dilaporkan Menghina Banser dan NU Melalui YouTube |
![]() |
---|
Bupati Tuban Larang Potong Sapi Betina Produktif Dan Bobot Di Bawah 250 Kilogram |
![]() |
---|
Devi Permatasari Diikuti Pemuda Bermotor dan Terpaksa Serahkan Dompet Berisi Rp 404.000 |
![]() |
---|