Surabaya

Pengedar Pil Terlarang Disergap Polisi Saat Transaksi Di SPBU

Tersangka menjadi target penangkapan lantaran pengedaran pil Double sudah sangat meresahkan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Mohammad Romadoni
Tersangka pengedar pil Double L ketika diamankan di Mapolsek Lakarsantri. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - M. Rizal Habibi (22) warga Jl Wonokromo Tengah Surabaya kedapatan membawa ratusan pil koplo jenis Double L.

Tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri usai bertransaksi pil double L di SBPU Kupang Surabaya, Minggu (11/11/2018) kemarin sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, tersangka merupakan pengedar pil terlarang di kawasan Surabaya Barat hingga di wilayah Gresik.

"Pengedaran pil Double L ini bahkan disinyalir menyasar kalangan pelajar," ungkapnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (14/11/2018).

Dwi Heri menjelaskan, penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan penyelidikan kasus pengedaran obat-obatan terlarang. Tersangka menjadi target penangkapan lantaran pengedaran pil Double sudah sangat meresahkan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu berupa satu plastik berisi 500 butir pil double milik tersangka. "Pil Double ini siap edar milik tersangka," ucap mantan Kapolsek Rungkut ini.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved