Mojokerto
Bandar Dan Pengedar Diringkus Satnarkoba Dengan Ribuan Butir Pil Koplo Di Mojokerto
Tersangka Aiyub merupakan bandar besar yang sudah beroperasi sejak tiga tahun. Dari pengakuan Aiyub dia mendapatkan barang dari Sidoarjo.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Satnarkoba Polres Mojokerto Kota meringkus satu bandar dan dua pengedar obat-obatan terlarang jenis Pil double L. Dari tangan ketiga tersangka, ribuan butir pil double L yang hendak diedarkan berhasil diamankan.
Ketiga tersangka yakni Aiyub Yanuar Rihanto (43) warga Dusun Kemantren Wetan Desa Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Isdianto (30) warga lingkungan Sabuk alu Kelurahan Prajuritkulon Kota Mojokerto, dan Muhammad Arif (37) warga Desa Gembongan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.
Tersangka Aiyub merupakan bandar besar yang sudah beroperasi sejak tiga tahun. Dari pengakuan Aiyub dia mendapatkan barang dari Sidoarjo. sedang Isdianto dan Muhammad Arif merupakan pengedar.
AKBP Sigit Dany Setiyono, Kapolres Mojokerto Kota menyebutkan, total barang bukti yang berhasil diamankan petugas berjumlah 35.290 butir pil double L.
"Pil itu di bungkus meggunakan plastik. Setiap kemasan plastik berisikan 1.000," sebutnya, Senin (19/11/2018).
Kapolres mengungkapkan, untuk membekuk ketiga tersangka, polisi harus melakukan penyelidikan dengan rentan waktu yang cukup lama. Sebab, ketiga tersangka dikenal licin dan rapi dalam menjalankan bisnis pil koplo.
Cara transaksi yang diterapkan tersangka menggunakan metode ranjau. Mereka dan pembeli tidak bertatap muka saat proses jual beli. Pil double L itu diranjau di daerah Taman Brantas.
"Setelah kami lakukan penyelidikan berbulan-bulan. Mereka berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing pada Kamis (15/11)," terangnya.
Kemudian, lanjut Sigit, usai penangkapan polisi melakukan penggeledahan di rumah para tersangka. Saat menggeledah di kediaman tersangka Aiyub, polisi menemukan modus penyimpanan baru. Aiyub menyembunyikan pil double L di tong berwarna biru yang dipendam dalam tanah di belakang rumahnya.
"Kami menemukan barang bukti di dalam tong yang dipendam di dalam tanah," cetusnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka saat ini mendekam di penjara Mapolres Mojokerto Kota. "Tersangka akan dikenakan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.