Kediri

Tiga Pengedar Sabu Di Kediri Bakal Dijerat Hukuman Mati

Ancaman maksimal bagi pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti lebih dari 5 gram adalah hukuman mati

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Didik Mashudi
Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal memperlihatkan 3 pengedar sabu- sabu yang diamankan Satresnarkoba, Senin (19/11/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Polisi bersikap tegas terhadap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Karena barang bukti narkoba yang diamankan mencapai 20,78 gram, bakal menjerat pelaku dengan hukuman maksimal pidana mati.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menegaskan, bakal menjerat tersangka dengan UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 karena barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram.

"Ancaman maksimal bagi pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti lebih dari 5 gram adalah hukuman mati," tandas AKBP Roni Faisal kepada wartawan, Senin (19/11/2018).

Tiga pengedar sabu yang diamankan masing-masing, Winarno alias Win (55) warga Dusun Katang Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem, Sutrisno alias Gisom (39) peternak lele warga Dusun Jeruk Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, dan Yudi Aryanto (39) sopir warga Jl Pepaya Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.

Kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan Winarno. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian mengamankan Yudi Aryanto dan Sutrisno.

Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu total 20,78 gram. Barang bukti lainnya yang diamankan alat hisab, korek api gas, plastik klip serta tiga buah HP yang biasa dipakai melakukan transaksi.

"Ini langkah awal Satresnarkoba untuk memberantas jaringan pengedar narkoba. Kami akan mengembangkan melibatkan tim IT," jelasnya.

Kapolres menjelaskan perlu melibatkan tim IT karena memonitor saat melakukan penjualan juga menggunakan IT seperti HP dana internet. "Jaringan pengedar narkoba yang kami amankan operasinya lintas wilayah kabupaten sekitar Kediri," jelasnya.

Sedangkan operasional para pengedar narkoba antar wilayah diduga dikendalikan oleh bandar narkoba yang saat mendekam di Lapas.

Sementara Winarno, salah satu tersangka pengedar sabu mengaku terpaksa menjadi pengedar untuk memberikan nafkah keluarganya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved