Kabar Jombang
Dua ABG Di Jombang Dibekuk Polisi, Keduanya Edarkan Pil Koplo
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Kepanjen.
Penulis: Sutono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Dua pemuda asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang Kota. Ini setelah keduanya kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis pil double L, Rabu (28/11/2018). Mereka Ispandi Sugiarto (20) asal Desa Tanggungan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dan A (18) pelajar asal Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang Kota, AKP M Suparno mengatakan, penangkapan dua pemuda tersebut berawal dari diringkusnya Ispandi, di Jalan Empu Mahesura Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada Senin (26/11/2018).
Sebelumnya, kata Kapolsek, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Kepanjen. Dari situ, petugas langsung menyelidiki, hingga berhasil meringkus tersangka Ispandi Sugiarto.
"Tersangka Ispandi tak bisa berkutik saat petugas menemukan 17 butir pil double L di dalam plastik klip yang dibawanya," kata Suparno, Rabu (28/11/2018).
Saat petugas melakukan pengembangan, ungkap Suparno, tersangka Ispandi mengaku jika butiran terlarang tersebut didapat dari tersangka A. Kemudian, polisi bergerak sesuai informasi yang didapatnya, dan berhasil meringkus tersangka A.
Selain 17 butir pil doubel L, petugas juga mengamankan 2 unit Handphone, masing-masing merk Xiomi warna hitam, dan Infinitx warna hitam.
"Kedua tersangka kini kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas Suparno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pengedar-pil-koplo-diamankna-polisi.jpg)