Kabar Surabaya

Kapolda Jatim: Jika Panggilan Ketiga Artis Endrose Kosmetik Mangkir, Polda Siap Jemput Paksa

Untuk kepentingan penyidikan penyidik Polda memanggil tujuh artis yang menjadi publik figur endrose kosmetik ilegal

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Achmad Amru Muiz
mohammad romadoni
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan membeberkan barang bukti kosmetik oplosan. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Senin (17/12/2018), batal memeriksa penyanyi NK artis endrose kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).

Padahal, sesuai konfirmasi dari kuasa hukumnya, NK dipastikan hadir memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan keterlibatannya memasarkan produk kosmetik ilegal yang sudah tersebar luar hingga di luar pulau Jawa.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya secara profesional akan mengusut tuntas kasus kejahatan kosmetik oplosan. Karena itulah, untuk kepentingan penyidikan pihaknya memanggil tujuh artis yang menjadi publik figur endrose kosmetik ilegal ini.

"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap artis endrose, baru dua yang sudah mengkonfirmasi melalui kuasa hukumnya, NK dan VV," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (17/12).

Luki menjelaskan, pemeriksaan terhadap artis endrose ini begitu penting karena menyangkut Undang-undang perlindungan konsumen

Hasil gelar perkara keterangan tim ahli sangat penting mengundang saksi. Karena artis endrose ini sudah dibayar Rp 7 juta hingga Rp 15 juta per pekan.

"Jadi cukup besar sekali pada umumnya (Endrose) selama dua tahun tinggal dihitung jumblahnya," jelas Luki.

Ditambahkannya, pihak Kepolisian menjamin akan menuntaskan kasus ini. Maka dari itu, pihaknya akan prioritas memanggil tujuh artis endrose kosmetik ilegal tersebut.

"Kalau panggilan satu dan dua sampai tiga yang bersangkutan tidak datang ya kita bawa kesini (Polda Jatim) nanti, supaya menyelesaikan permasalahannya biar masyarakat jelas," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved