Kabar Mojokerto
Cabut Banding Vonis Hakim Terkait Pelanggaran Pemilu, Kepala Desa Sampangagung Masuk Penjara
Kades Suhartono mencabut upaya hukum bandingnya, Senin (17/12). Suhartono ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Kepala Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupatgen Mojokerto, Suhartono, akhirnya dipenjara, Rabu (19/12). Ini setelah Kades Suhartono mencabut upaya hukum bandingnya, Senin (17/12). Suhartono ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto.
Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Suhartono mengungkapkan alasan mencabut upaya hukum bandingnya. "Saya hanya konsekuen saja. saya tidak mau bertele-tele. Intinya saya bertanggung jawab gitu saja," katanya Rabu (19/12).
Walaupun telah menjadi terpidana, Suhartono tetap konsisten terhadap pilihannya. Dia tetap memilih Prabowo-Sandi. "Tetap Prabowo-Sandi," ucapnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Mojokerto, Hendra Hutabarat SH memvonis Suhartono 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis terhadap Kades yang akrab disapa Nono ini setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi terkait pembayaran denda itu. "Kalaupun sudah membayar harusnya langsung diinformasikan ke kami. sehingga pada saat dibawa ke rutan, kami akan sampaikan bahwa terpidana telah membayar. Jika sudah membayar denda, terpidana akan menjalankan pidana selama 2 bulan sesuai dengan putusan," paparnya.
Rudy menjelaskan, saat Suhartono mengajukan upaya hukum banding pada Jumat (14/12) pihaknya juga melakukan hal yang sama. Namun berjalannya waktu, tepatnya Senin (17/12) Nono mencabut upaya hukum banding itu.
"Nyatanya tanggal 17 desember 2018 hari senin saya dapat informasi terdakwa mencabut upaya hukum bandingnya. akhirnya karena terdakwa mencabut, saya berpikir ya sudahlah kita terima saja saya berharap putusan bisa menjadi pelajaran," jelanya.
Rudy berharap kasus yang menjerat Suhartono dapat dijadikan pelajaran bagi Kepala Desa di seluruh Indonesia. Di tahun politik, khususnya saat masa kampanye kepala desa harus bersikap netral.
"Putusan yg dijatuhi majelis hakim bisa memberikan pelajaram bagi semua kepala desa, tak hanya di Jawa Timur tapi di seluruh Indonesia supaya bersikap netral terhadap pasangan calon nomer urut 1 atau 2," pungkasnya.
Balita Usia 2 Tahun di Mojokerto Tewas Tercebur ke Dalam Sungai di Depan Rumahnya |
![]() |
---|
Awas 45 Pasien Anak-anak Terjangkit DBD di Mojokerto, Paling Banyak di 2 Kecamatan Ini |
![]() |
---|
Rayuan Gombal TNI Gadungan Asal Malang yang Bikin 5 Janda Klepek-klepek |
![]() |
---|
Ngaku Sebagai Anggota TNI, Kuli Bangunan Asal Malang Ini Perdayai Janda Muda, Mahasiswi, dan Dosen |
![]() |
---|
Pria asal Malang Ini Sukses Bercinta dengan Kekasih Onlinenya, Modal Cuma Foto Palsu di Instagram |
![]() |
---|