Kabar Lamongan

Emosi Tangisan Anak, Kuseni Marahi Anak Tetangga Dan Mencekiknya Di Lamongan

Nasib nahas yang dialami tersangka bermula saat ia tiba di rumah mendapati anak laki - lakinya berusia 6 tahun sedang menangis.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Hanif Manshuri
Tersangka Kuseni Mubarok sesaat setelah ditangkap Unit PPA Polres Lamongan, Kamis (20/12/2018) 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Kuseni Mubarok (36) warga Desa Gembong Babat Lamongan terpaksa harus harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ini setelah Kuseni yang ditangkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Lamongan, Kamis (20/12/2018).

Nasib nahas yang dialami tersangka bermula saat ia tiba di rumah mendapati anak laki - lakinya berusia 6 tahun sedang menangis. Kuseni, yang mendapati anaknya menangis dan belum diketahui apa penyebabnya, dengan serta merta naik pitam.

Ia marah-marah dan melampiaskan kemarahannya dengan memukul-mukul barang yang ada dalam rumahnya.
Dengan wajah merah padam, kemarahan tersangka semakin memuncak karena tangisan anaknya yang semakin keras.

Tersangka Kuseni kemudian berusaha mencari tahu, apa yang menyebabkan anak kecilnya itu menangis.
Entah bagaimana mulanya, tiba - tiba kemarahan Kuseni mengerucut pada IA (11) anak tetangga depan rumahnya yang dituding sebagai penyebab anaknya menangis.

"Waktu IA sedang main di depan rumah, tiba - tiba korban IA ditarik masuk ke dalam rumah tersangka," kata Kanit PPA, Aiptu Sunaryo SH saat dikonfirmasi suryamalang.com, Kamis (20/12/2018).

Nah, saat diseret masuk ke rumah tersangka itu, korban dicekik lehernya oleh tersangka.
Korban sampai mengaduh kesakitan dan menangis. Korbanpun  pulang dan tangisan korban diketahui tantenya Murdi'ah (46).

Kabar penganiayaan yang dilakukan tersangka meluas hingga ke telinga orang tua korban. Perkaranya melebar dan orang tua korban tak terima hingga perkaranya dilaporkan ke polisi.

Tersangka Kuseni sempat kabur, namun jejaknya berhasil diendus polisi dan tersangka berhasil ditangkap. "Tersangka diperiksa petugas dan karena 2 alat bukti telah terpenuhi. Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri," kata Sunaryo.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (2) atau ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved