selebrita

Udpate Konflik Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, Ungkap Kemungkinan Kasus Dibatalkan

Angel Lelga ungkap fakta baru perseteruannya dengan Vicky Prasetyo, ada kemungkinan pembatalan kasus.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
suryamalang/tribun
Angel lelga disebut tersangka, ungkap kebenaran hasil visum 

SURYAMALANG.com – Kasus penggerebakan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga sempat membuat heboh publik.

Pasalnya dalam kejadian penggerebekan Vicky Prasetyo tersebut, Vicky mendapati Angel Lelga tengah bersama seorang pria bernama Fiki Alman.

Kasus penggerebekan Vicky Prasetyo ini akhirnya berujung panjang.

Angel Lelga pun dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perzianahan.

Angel Lelga Geram Disebut Sebagai Tersangka, Justru Sebut Niat Jahat Vicky Prasetyo

Respon Dwi Andhika Kepergok Bawa Kondom di Tas, Vanessa Angel: Enggak Ada Malu-Malu Dia Mah

Baru-baru ini pihak Vicky Prasetyo bahkan sudah menyebutkan bahwa Angel Lelga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, lelaki kelahiran Bekasi ini mengungkapkan bahkan hasil visum Angel Lelga menguatkan adanya perzinahan yang dilakukan Angel bersama Fiki.

Dilansir dari Tribunseleb, pihak kepolisian telah mengklarifikasi fakta baru terkait hal tersebut.

Menurut pihak Kepolisian, hasil visum Angel Lelga tersebut tak menunjukan bukti perzinahan dengan Fiki Alman.

Kuasa hukum Angel Lelga pun mengungkapkan bahwa ini salah satu hal yang membantah Angel Lelga ditetapkan sebagai tersangka.

“Pak Kapolres sudah jelas mengatakan bahwa tidak cukup unsur.”

Angel Lelga Ngaku Nyaman dengan Fiki Alman, Perjelas Status Hubungan & Bukti Sprei saat Digerebek

Pesona Angel Karamoy & Adiknya, Pemotretan Jadi Tokoh Disney, Foto Closeupnya Bak Pinang Dibelah Dua

“Tidak cukup bukti untuk perkara ini ditingkatkan menjadi proses selanjutnya.”

“Artinya apa yang disangkakakn hari Sabtu kemarin, yang viral Bu Angel dan Fiki jadi tersangka,” ungkap I Nyoman Adi Peri, kuasa hukum Angel Lelga.

Lagipula agenda pertemuan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor baru dilaksanakan kemarin, Rabu 20 Desember 2018.

Menurut I Nyoman Adi, tak mungkin status Angel dan Fiki ditetapkan sebagai tersangka padahal agenda tersebut belum digelar.

“Kan jelas baru tadi (19 Desember 2018) diadakan gelar perkara dan pihak pelapor tidak punya kewenangan apapun untuk menyatakan Bu Angel dan Pak Fiki Alman satusnya.”

“Toh pengacara pihak lawan pun sudah berapa tahun jadi pengacara.”

Vicky Prasetyo Ditanya Cintanya pada Angel Lelga & Zaskia Gotik, Jawabannya Buat Raffi Ahmad Shock

Masih Ingat Selebgram Angela Lee? Ini yang Bakal Dilakukannya Selepas Keluar dari Penjara

“Seharusnya dia tahu ada proses namanya gelar perkara belum dilaksanakan.”

“Belum ada gelar perkara kok sudah menyatakan,” ujar I Nyoman.

Dalam kesempatan itu, Angel Lelga yang turut hadir di lokasi pun juga membeberkan kemungkinan penghentikan penyidikan laporan yang dibuat oleh Vicky tersebut.

“Nanti saya juga akan lapor ulang karena secara lisan sudah dikatakan pemberhentian kasus, artinya Alhamdulilah.”

“Tapi secara tertulis surat SP3 belum dilayangkan kepada kami.”

“Begitu sudah diterima surat SP3 saya, kuasa hukum saya dan FIki Alman akan menuntut balik,” ujar Angel Lelga.

Sebelumnya kuasa hukum Vicky Prasetyo mengungkapkan bahkan status Angel Lelga sudah berubah menjadi tersangka.

Dua Tahun Menikah, Celine Evangelista Beberkan Sifat Asli Stefan William yang Buat Dirinya Kesal

Pasca Penggerebekan, Angel Lelga Akui Mobilnya Dirusak Orang Tak Dikenal

Menurut Salahunin Pakayo, kuasa hukum Vicky, penetapan status tersangka Angel dan Fiki Alman itu sudah sejak 26 November 2018 lalu.

“Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Selatan Telah memberitahukan kepada kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”

“Pemberitahuan dimulainya penyidikan.”

“Yang menyebutkan dalam penyidikan tersebut tentang surat perintah penyidikan tanggal 26 November.”

“Dan menetapkan dua orang tersangka atas nama Angel Lelga dan Fiki Alman,” ujar Salahudid dilansir dari Tribunseleb.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved