News
Bolt Resmi Tutup Layanannya Hari ini, Begini Nasib Para Pelanggannya
Pemerintan Resmi Tutup Layanan Bolt Hari ini, Bagaimana Nasib Para Pelanggannya? Simak berikut ini...
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
Secara konkrit, Bolt telah menyiapkan 28 gerai khusus yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.
Khusus pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net, akan mendapatkan penawaran diskon 30 persen dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan.
• Identitas Pengemudi dan Kronologi Kecelakaan Viral di Simpang Darmo-Polisi Istimewa, Surabaya
• Modal 10 Ribu, Duda di Blitar Ajak Gadis 21 Tahun Masuk Kamar Mandi saat Senja, Keluar Nyaris Bugil
• Fakta-fakta Meninggalnya Jurnalis Metro Tv Rifai Pamone, Artis Ini Turut Ucapkan Belasungkawa
• Rayakan Ultah Bilqis, Ayu Ting Ting Sampaikan Pesan Haru kepada Buah Hatinya
Pelanggan juga bakal digratiskan semua saluran TV kabel selama 3 bulan, dimulai dari paket Rp. 217.300/bulan.
Untuk informasi selengkapnya bisa dicek melalui situs resmi Firstmedia di tautan berikut ini.
Sebelumnya diberitakan, izin penggunaan frekuensi wireless 4G LTE atas nama PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk dicabut oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini, Senin (19/11/2018).
Hal ini dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut belum juga membayar tunggakan dan denda biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi wireless 4G LTE di pita 2,3 GHz, hingga masa tenggat yang sudah ditentukan.
"Hingga batas akhir Sabtu (17/11/2018) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidka melakukan pelunasan hutang BHP," kata Plt Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, dilansir dari artikel di Kompas.com yang berjudul 'Izin Frekuensi 4G PT First Media dan Bolt Bakal Dicabut Hari Ini', Senin (19/11/2018).
Pria yang akrab disapa Nando itu menambahkan, Kominfo sedang memproses Surat Keterangan (SK) pencabutan izin frekuensi radio kepada ketiga operator tersebut.
• Kemesraan Syahrini dengan Reino Barack Bikin Luna Maya Tak Segan-segan Lakukan Hal Ini
• Nisan Makam Bani Seventeen Hilang Dicuri Orang Tak Dikenal, Joddie Rose: Mohon Dikembalikan
• Santer Kabar Aura Kasih Menikah dengan Bule Brasil, Seorang Penghulu Beberkan Fakta Sebenarnya
• Ifan Seventeen Terhempas ke Laut Selama 2 Jam Saat Tsunami Banten, Ini Para Penyelamat Dirinya
"Senin (19/11/2018) (hari ini), kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," tandasnya.
Dari hasil evaluasi reguler yang dilakukan Kominfo terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia, diketahui PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar, dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.
Tak hanya dua perusahaan tersebut, izin frekuensi yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo, perusahaan telekomunikasi berbasis VOIP, juga akan dicabut.
PT Jasnita Telekomindo diketahui didirikan oleh Samuel Abrijani Pangarepan, yang kini menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo. Jasnita diketahui menunggak BHP frekuensi sebesar Rp 2,19 miliar.