Kabar Mojokerto
Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp 2,75 Miliar pada Bupati Mojokerto
Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) dituntut 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,75 miliar.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) menjalani sidang lanjutan kembali.
Pada Jumat (28/12/2018) siang, MKP menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jatim.
Ketika itu, Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan memimpin jalannya persidangan.
Saat sidang berlangsung, MKP dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hermawan.
Tak hanya itu, Joko juga menuntut pencabutan hak politik MKP.
"Menuntut, terdakwa Mustofa Kamal Pasa 12 tahun pidana penjara dan pencabutan hak pilih serta jabatan publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pokok," terang Joko saat membacakan surat tuntutannya.
Joko menambahkan, selain tuntutan pidana penjara, MKP juga dikenakan denda senilai Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.
JPU juga mewajibkan MKP membayar uang pengganti senilai Rp 2,75 miliar subsider tiga tahun.
Joko menegaskan, tuntutannya itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah memerangi tindakan korupsi di lembaga pemerintahan sampai tidak pernah mengakui perbuatannya.
Ketika sidang, bantahan MKP terhadap sepuluh rekaman yang diputar selama persidangan ternyata juga diabaikan.
Menurut Joko, berdasaekan hasil uji laboratorium terkait sampel suara yang diputar, isi rekaman itu juga sangat persis dengan suara dari MKP.
Setelah membacakan tuntutan, Hakim I Wayan mengetuk palu menandakan sidang berakhir.
Wayan menjelaskan bila sidang selanjutnya akan digelar pada 9 Januari 2019 mendatang dengan agenda pleidoi (nota pembelaan)
Dalam pemberitaan sebelumnya, MKP didakwa melanggar pasal 12 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor usai terbukti menerima suap atas perizinan tower senilai Rp 2,75 miliar.
Setelah penangkapan yang dilakukan KPK kala itu, MKP langsung ditahan.
Penahanan tersebut berlangsung sejak akhir April 2018 lalu. Tribun Jatim/Praditya Fauzi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/bupati-mojokerto-nonaktif-mustofa-kamal-pasa-mkp-korupsi.jpg)