Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Jalan Gubeng Surabaya Ambles Sudah Dibuka Tapi Masih Belum Aman, Rekomendasi Belum Ada Karena Ini
Tim Mitigasi secara teknis belum merekomendasi pembukaan Jalan Gubeng karena belum aman sebab steel sheet pile (SSP) belum terpasang di sisi Barat
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Jalan Raya Gubeng Surabaya sudah dibuka dan bisa dilalui kembali mulai Kamis (27/12/2018) sore, setelah ambles pada Selasa (18/12/2018) malam.
Ruas jalan Gubeng yang sebelumnya ambles sudah bisa dilalui dua lajur sejak Kamis malam pukul 18.00 WIB usai pengerjaan selama 7 hari padahal sebenarnya belum direkomendasikan Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Gubeng.
Meski sudah dibuka dan bisa dilalui, Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Gubeng tetap mengingatkan adanya unsur yang belum aman.
Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Gubeng menyampaikan pesan rilis secara tertulis dan memberi peringatan pada beberapa poin yang dinilai masih rawan.
Kondisi jalan Gubeng yang ambles dan telah dibuka kembali itu masih belum aman jika dinilai dari aspek stabilitas lereng badan jalan, khususnya terkait kemiringan urugan tanah di sisi barat Jalan Raya Gubeng (pada galian basement pembangunan rumah sakit).
"Pada saat ini kemiringan urugan tanah badan jalan baru mencapai kurang lebih 45 derajat sehingga belum aman," tegas Wahyu P Kuswanda, Humas BBPJN VIII, Kamis (27/12/2018).
Faktor keamanan dapat diperbesar apabila pada sisi barat Jalan Raya Gubeng Surabaya diperkuat dengan steel sheet pile (SSP) sepanjang 12 meter, dimana yang 4 meter tertanam ke dalam tanah asli (tanah di bawah timbunan).
Selain aspek stabilitas lereng badan jalan dan belum terpasanganya SSP yang membuat jalan Gubeng belum aman, masih ada risiko permukaan jalan turun karena tidak ada proses pemadatan.
"Urugan tanah tersebut akan berfungsi sebagai subgrade jalan. Urugan tanah tersebut masih mungkin akan mengalami pemampatan yang mengakibatkan terjadinya penurunan jalan dan bisa memungkinkan perkerasan jalan mengalami kerusakan," jelas Wahyu P Kuswanda, Humas BBPJN VIII.
Untuk mengantisipasi penurunan jalan, maka permukaan jalan akan dibuat 60 cm lebih tinggi dari permukaan jalan lama.
Untuk mengantisipasi kerusakan perkerasan jalan maka kontraktor harus bertanggungjawab selama 1 (satu) tahun masa pemeliharaan.
Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Gubeng menyampaikan pesan rilis secara tertulis, dan menyatakan pembukaan Jalan Gubeng Kamis (27/12/2018) menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya dan kepolisian secara keseluruhan, karena sebenarnya masih ada proses-proses yang belum diselesaikan.
Pihak yang ditunjuk sebagai Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Gubeng, di antaranya Ketut Darmawahana, Kepala BBPJN VIII, Indrasurya B. Mochtar, Agung Hari Prabowo, Wahyu P. Kuswanda, Prof. Ir. Priyo Suprobo, Muji Irmawan, dan Robert Himawan Hamiseno sebenarnya belum memberikan rekomendasi.
Tim Mitigasi secara teknis merekomendasi syarat pembukaan Jalan Gubeng, apabila steel sheet pile (SSP) sisi barat Jalan Gubeng sudah selesai terpasang.
Berdasarkan laporan yang mereka susun secara tertulis, ada tujuh poin kondisi Jalan Gubeng.
Pertama, secara teknis ada 3 aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai kelayakan jalan,yaitu daya dukung jalan, penurunan jalan dan stabilitas lereng badan jalan.
Kedua, daya dukung jalan ditentukan oleh struktur perkerasan jalannya, meliputi pavement, base dan subbase jalan.
Ketiga, penurunan jalan ditentukan oleh subgrade jalan.
Empat, stabilitas lereng badan jalan ditentukan oleh faktor keamanan lereng badan jalan.
Kelima, pada pekerjaan rekonstruksi Jalan Raya Gubeng disadari bahwa urugan tanah dilakukan tanpa pemadatan.
Enam, aspek yang dapat dinilai sekarang adalah aspek stabilitas lereng badan jalan.
Badan jalan hasil rekonstruksi di Jalan Raya Gubeng Surabaya dinyatakan faktor keamanannya aman, apabila urugan tanah di sisi barat Jalan Raya Gubeng Surabaya pada galian basement memiliki kemiringan kurang lebih 30 derajat atau perbandingan vertikal : horizontal = 1 : 2.
Pada saat ini kemiringan urugan tanah badan jalan baru mencapai kurang lebih 45 derajat sehingga belum aman.
Ketujuh, apabila urugan tanah di sisi barat Jalan Raya Gubeng Surabaya pada galian basement kemiringannya belum mencapai kurang lebih 30 derajat atau perbandingan vertikal : horizontal = 1 : 2 maka pembukaan Jalan Raya Gubeng Surabaya untuk dilalui lalu lintas umum harus menunggu diperkuat dengan steel sheet pile (SSP) terlebih dahulu.
Berdasarkan laporan Tim Mitigasi Kelongsoran jalan Gubeng tersebut, Humas BBPJN VIII menjelaskan untuk itu pembukaan Jalan Gubeng menjadi tanggungjawab penuh Pemerintah Kota Surabaya.
Sementara terpisah, Wali Kota Risma dan Polrestabes Surabaya membuka Jalan Gubeng pukul 18.00 WIB dengan kondisi dua lajur sisi Timur bersama Polrestabes Surabaya.
Sementara dua lajur sisi Barat masih ditutup menunggu pemasangan SSP.
"Ya sudah jalan, untuk pengamanan nanti ada Linmas, itu ada posko di Jalan Sumbawa dan Jalan Bali. Ada kepolisian juga yang mengarahkan. "
"Dua jalur dulu karena masih mamasang turap baja (SSP) di sisi Barat. Insya Allah aman secara teori, tetap kita jaga,karena ini dari empat lajur, dua lajur dulu yang baru dibuka," ujar Risma.