Kabar Surabaya
Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Saat ini Tim Labfor Mabes Polri cabang Polda Jatim sudah berada di lokasi untuk kembali melakukan identifikasi olah TKP di lokasi kejadian.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan kelalaian pembangunan proyek Basement milik Rumah Sakit Siloam hingga mengakibatkan jalan Gubeng Surabaya ambles.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, sesuai yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bahwa penyidikan kasus amblesnya jalan Gubeng sudah menetapkan satu tersangka F yang bertanggung jawab di bagian perencanaan proyek basement. Sebanyak 39 saksi telah diperiksa terkait kasus ini.
"Seiring perkembangan penyidikan ada dua tersangka kasus jalan Gubeng ambles," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (3/1/2019).
Barung Mangera enggan memaparkan identitas tersangka baru yang juga bertanggung jawab atas insiden jalan Gubeng ambles. "Tersangkanya seperti yang disampaikan Bapak Kapolda Jatim," ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini Tim Labfor Mabes Polri cabang Polda Jatim sudah berada di lokasi untuk kembali melakukan identifikasi olah TKP di lokasi kejadian. Informasinya, Tim Labfor mengambil sisa patahan Soldier Pile di proyek tersebut.
"Tim labfor disana melengkapi barang bukti tambahan yang kemarin masih ada kekurangan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/tim-labfor-polda-di-tkp-jalan-gubeng-ambles.jpg)