Nasional
Sungai Kali Brantas Tercemari, ECOTON Gugat Gubernur Provinsi Jatim dan 2 Kementerian
Sungai Kali Brantas Tercemari, ECOTON Gugat Gubernur Provinsi Jatim dan 2 Kementerian
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com - Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) melayangkan gugatan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jumat (4/1/2019).
Gugatan ini dilayangkan berdasarkan pantauan ECOTON yang melihat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dari 2015 hingga 2018, ikan mati massal di Kali Brantas berulang kali terjadi.
Melalui press release, ECOTON juga menyampaikan bahwa kejadian ikan mati massal ini telah terjadi selama 10 tahun dan tidak ada penanganan yang serius dari pemerintah untuk melakukan investigasi sumber pencemaran tersebut.
Pemulihan lingkungan atau membuat sistem tanggap darurat ketika terjadi ikan mati massal yang sebagaimana mestinya menjadi pedoman penanganan juga tidak dilakukan oleh pemerintah, bahkan sampai gugatan akan diajukan.
• Usai Sepekan Lumpuh, Ada Kapal Berlayar Lagi ke Pulau Kangean dan Pulau Sapeken, Madura
• Detik-detik Mobil Avanza Meluncur ke Jurang Cangar - Pacet, 2 Orang Tewas
• Bursa Transfer Liga 1 2019 - Persija Terancam Kehilangan Stefano Cugurra, Harus Cari Penggantinya!
• 5 Pasar Malam yang Bisa Anda Kunjungi Saat di Surabaya, Ada Surga bagi Pecinta Kuliner dan Belanja
Sikap acuh pemerintah inilah yang menjadi dasar ECOTON mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap:
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
- GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR
Ketiga instansi tersebut dinilai ECOTON adalah yang paling berwenang terkait perlindungan, pengelolaan dan pelestarian sungai, khususnya yang menyangkut pencemaran dan kualitas air.
Selain itu, UU 32 Tahun 2009 juga menyebutkan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup secara jelas mengatur setiap tanggung jawab mutlak yang harus dilaksanakan oleh instansi-instansi tersebut.
• Ramalan Cuaca Kota Malang Sabtu 5 Januari 2019, Hujan Petir Turun di Siang dan Malam Hari
• Waspada Bila Berteman Akun FB Heri Sugiono Sugiono, Simak Komentar Kasatreskrim Polres Blitar Kota!
• Inilah Tampang Maling Motor Mahasiswi Universitas Islam Madura di Pamekasan
• Ramalan Capricorn Sabtu 5 Desember 2019, Lihat Juga Zodiak Aries dan Gemini
Berikut beberapa poin gugatan yang diajukan ECOTON untuk kegita instanti tersebut:
- Menghukum industri pelaku pembunuhan ikan massal di Kali Brantas.
- Membentuk dan melaksanakan patroli Kali Brantas yang melibatkan seluruh pihak yang berkontribusi dan bertanggung jawab terhadap lestarinya sungai Kali Brantas yang merupakan Sungai Strategis Nasional.
- Meminta maaf kepada Kali Brantas karena telah gagal memberikan pengawasan dan penanganan melalui media cetak dan online serta elektronik nasional sedikitnya 5 media.
- Memasang CCTV di setiap titik yang menjadi outlet perusahaan sepanjang sungai Kali Brantas.
- Menganggarkan dalam APBN 2020 untuk program pemulihan daerah aliran sungai (DAS) Kali Brantas
- Menyusun SOP penanganan ikan mati di Kali Brantas atas pencemaran dan perusakan yang terjadi dan memberikan sanksi hukum yang berluku baik sanksi administrasi, perdata dan pidana lingkungan hidup.
Kali Brantas
Sungai Kali Brantas
Ecoton
Gubernur Jatim
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian PUPR
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Sastrawan Remy Sylado Meninggal Dunia, Selamat Berpulang Bapak Puisi Mbeling! |
![]() |
---|
Lord Rangga Meninggal Dunia di RS Mutiara Bunda Tanjung Brebes, Rabu 7 Desember 2022 |
![]() |
---|
Bom Bunuh Diri Meledak di Polsek Astanaanyar Kota Bandung, Pelaku Diduga Tamu yang Datang |
![]() |
---|
Siswi SD Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri Sejak Kelas 2 Hingga Kelas 6, Sepekan Minta Jatah Tiga Kali |
![]() |
---|
Daftar 38 Provinsi di Indonesia, Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38 dengan Ibu Kota Sorong |
![]() |
---|