Pengaturan Skor Liga Indonesia

Mbah Putih Akui Terima Uang Ratusan Juta dari Vigit Waluyo untuk Loloskan PS Mojokerto Putra

Satgas Anti mafia Bola bahkan mulai membuka hubungan Mbah Putih atau Dwi Irianto dengan Vigit Waluyo dalam urusan pengaturan skor.

Editor: Dyan Rekohadi
Kolase - IST - TRIBUNJOGJA/AZKA RAMADHAN
Vigit Waluyo dan Mbah Putih atau Dwi Irianto. Mbah Putih mengakui menerima uang Rp 115 juta untuk dongkrak PSMP ke Liga 2 

SURYAMALANG.COM - Perlahan tapi pasti Satgas Anti mafia Bola Polri mulai membongkar jaringan pengaturan skor di Liga Indonesia.

Melalui empat orang yang sudah ditahan dan jadi tersangka, Satgas Anti mafia Bola mulai membuka dugaan pengaturan skr ata match fixing di laga- laga lain di liga Indonesia.

Satgas Anti mafia Bola bahkan mulai membuka hubungan Mbah Putih atau Dwi Irianto dengan Vigit Waluyo dalam urusan pengaturan skor. 

Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, Dwi Irianto alias Mbah Putih, mengakui bahwa mendapat aliran dana Rp 115 juta dari pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP), Vigit Waluyo.

Argo menjelaskan, uang itu diberikan Vigit Waluyo kepada Mbah Putih untuk mempermudah jalan PSMP promosi dari Liga 3 ke Liga 2.

"Peran DI (Dwi Irianto) adalah menerima aliran dana dari terlapor VW (Vigit Waluyo) Rp 115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto dari Liga 3 ke Liga 2," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1/2019).

Argo mengatakan, pengungkapan itu merupakan pengembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari.

Laporan Lasmi Indaryani itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Melalui pengembangan laporan tersebut, polisi kemudian membuat laporan tipe A.

Argo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pihak lain yang terlibat dalam kasus pengaturan skor di Liga 3.

"Kami akan lakukan penyelidikan, mengklarifikasi saksi-saksi dan bukti yang ada," ujar Argo.

Dari laporan itu, polisi telah menetapkan empat tersangka pengaturan skor, yaitu anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah, Johar Ling Eng.

Selain itu, ada mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari, dan yang terbaru anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Nama Vigit Waluyo sendiri sebenarnya sudah lebih dulu disebut-sebut sebagai orang yang menjalankan pengaturan skor di pertandingan sepak bola Tanah Air.

Vigit Waluyo sendiri baru saja menyerahkan diri dalam kasus pidana di luar sepak bola setelah sekian waktu jadi buron.

Nama Vigit Waluyo dan Mbah Putih disebut-sebut sudah dikenal oleh para pelaku sepak bola nasional.

Kini peran mereka dalam pengaturan skor sepak bola Indonesia mulai dikupas polisi.

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved