Selebrita
Alasan Vanessa Angel Tak Berstatus Tersangka, Hotman Paris Ungkap Alasan: Bahkan Mucikari Bisa Bebas
Ini alasan Vanessa Angel tak berstatus tersangka, Hotman Paris ungkap alasan: 'bahkan mucikari bisa bebas'
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Alasan Vanessa Angel tidak ditetap sebagai tersangka membuat Hotman Paris mengungkap sederet alasan dan penjelasannya secara hukum.
Pengacara kondang Hotman Paris tertarik membahas kasus prostitusi artis yang belakangan mencuat usai diamankannya Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya besama pria yang bukan suami sah.
Diketahui, Vanessa Angel diamankan kepolisian Polda Jatim saat tengah melayani klien di sebuah hotel di Surabaya pada pukul 12.30 WIB.
Penangkapan terjadi bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian terkait adanya proses transaksi prostitusi online.
• Billy Syahputra Apes Liburan Bareng Hilda ke Jepang, Kekurangan Uang, Sampai Hutang TKI di Bandara
• 6 Fakta Hasyim Prasetya & Dewi Tewas di Kamar Hotel Tanpa Busana, Ini Status Facebook Terakhirnya
• 5 Alasan Vanessa Angel Digandrungi Banyak Pria, Pesona dari Foto-foto Ini Jadi Jawabannya

Laporan masyarakat tersebut telah dibenarkan oleh Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara.
Kedua artis tersebut ditangkap saat tengah berada di kamar hotel bersama dengan pria yang bukan pasangan sahnya.
"Mereka ditangkap saat bersama pria yang bukan pasangan sah di kamar hotel," ujarnya didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi di Mapolda Jatim.
Satu hari setelah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian, pada Minggu (6/1/2018), Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqila (VA) pun sudah dipulangkan oleh Polda Jatim.
Pertimbangan memulangkan Vanessa Angel adalah karena batas pemeriksaan yang sudah terhitung satu kali 24 jam dan statusnya yang masih saksi.
• Ini yang Dirasakan Vanessa Angel saat Minta Maaf di Depan Media, Pakar Ekspresi: Merasa Rendah Diri
• Faye Nicole Mendadak Ubah Total Caption Sindirian Soal Karma, Usai Ditegur Pacar Vanessaa Angel?
• Alasan Pengusaha R Ngefans & Mau Bayar Rp 80 Juta untuk Vanessa Angel, Ini Penjelasan Psikologisnya

“Karena statusnya masih saksi”, lanjut Harissandi.
Harissandi menuturkan kepulangan artis FTV itu masih bersifat sementara lantaran pihak kepolisian masih akan melakukan penyidikan mengenai kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan sang artis.
"Untuk sementara iya (bebas)," tutur Harisandi.
Untuk penyelidikan selanjutnya, Vanessa akan kembali diperiksa pada Senin (7/1/2019) mengenai barang bukti telepon genggam miliknya yang disita oleh kepolisian.
Pendapat Hotman Paris
Kini setelah kasus Vanessa Angel dibebaskan, banyak dari publik yang masih belum memahami, mengapa Vanessa Angel tidak berstatus tersangka dan hanya menjadi saksi.
Menanggapi banyak pertanyaan tersebut, Hotman Paris pun memberikan pendapatnya.
Dilansir dari kanal Youtube Hotman Paris @hotmanparisofficial yang diunggah Selasa, (8/1/2018).
Hotman Parispun memberi penjelasan.

Menurut Hotman Paris, penetapan status saksi terhadap artis yang terlibat prostitusi tersebut tidak lepas dari aturan dan Undang-Undang yang telah ditetapkan.
"Halo banyak pertanyaan kepada Hotman Paris mengapa artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak ditetapkan tersangka" ungkap Hotman Paris dalam video unggahannya.
'Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam undang-undang di Indonesia
Tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindak pidana.' lanjut Hotman Paris.
Hotman Paris lalu menjelaskan Undang-Undang yang mengatur terkait perdagangan orang yang mengharuskan adanya unsur eksploitasi.
"Bahkan di dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 pemberantasan tindak pidana perdagangan orang salah satu unsurnya harus si korban tersebut atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi artinya dipaksa tereksploitasi." ungkap Hotman Paris
"Kalau inikan dia tidak tereksploitasi malah enak-enak dapat keuntungan, jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia. Bahkan terhadap mucikaripun susah ini diterapkan" ujar Hotman Paris.
Lalu dalam cuplikan video keduanya, Hotman Paris juga menegaskan kembali berdasarkan Undang-undang yang telah ia sebutkan sebelumnya, mucikari pun bahkan kemungkinan bisa bebas.
"Jadi si mucikari pun kalau mendapat pengacara yang benar, bisa bebas loh. Karena pasal 1 atau pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini hanya dalam rangka apabila, melakukan seolah-olah disekap untuk diekploitasi." ujar Hotman Paris
Lebih lanjut, Hotman Paris juga mengungkap bahwa dalam kasus prostitusi artis tersebut bukan ekspoitasi namun suka sama suka.
Di mana kedua belah pihak, mucikari dan sang artis saling diuntungkan, sehingga sulit menjeratnya secara hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Kalau inikan enggak, transaksi murni biasa, bisnis suka sama suka. Suka sama suka, ya, itu susahnya, jadi kalau secara teori hukum agak berat untuk menerapkan Undang-Undang baik terhadap mucikari maupun terhadap si wanita artisnya. Salam Hotman Paris." tutupnya.
Dibantu 3 kuasa hukum
Untuk menangani kasus Vanessa Angel, tiga orang kuasa hukum dari Jakarta juga sudah didatangkan ke Polda Jatim.
Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga kuasa hukum tersebut adalah Guntual Laremba, Tuty Rahayu Laremba, dan Tjandra Wijaya.
Ketiga kuasa hukum tersebut didatangkan oleh pihak manajemen Vanessa Angel yang berada di Jakarta.

Dalam pernyataannya, Tuty Rahayu Laremba juga membenarkan bahwa rombongannya adalah pengacara Vanessa Angel.
"Iya, kami dari pengacaranya (Vanessa Angel)," lanjutnya.
Harissandi juga sempat mengungkapkan bahwa pihaknya mempersilakan pelaku mucikari serta artis yang terjerat kasus prostitusi online untuk didampingi kuasa hukum.
"Kuasa hukum merupakan hak dari yang bersangkutan," ungkap Harissandi.
Mucikari ditetapkan tersangka
Melalui keterangannya pada tvOne dalam program Kabar Petang Minggu (6/1/2019) di Mapolda Jatim, Frans Barung menjelaskan bahwa ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni ES dan juga TN yang berperan sebagai mucikari.
Mereka berdua diketahui berdomisili di Jakarta Selatan.
"Sore ini saya sudah sampaikan melalui media bahwa sudah menetapkan ES dan TN yang berdomisili di Jakarta Selatan."

"Dua-duanya berstatus sebagai tersangka mulai dengan hari ini," jelas Frans Barung.
Penetapan tersangka tersebut dijelaskan oleh Frans Barung lantaran melihat beberapa aspek yang terlibat.
"Penetapan tersangka tersebut dalam rangka berkaitan dengan prostitusi yakni menyiapkan, menyediakan daripada prostitusi," kata Frans Barung.