Kabar Surabaya
Wali Kota Risma Terancam Hak Tanya DPRD Surabaya, Abaikan Pelanggaran di Bulak Banteng Bandarejo ?
Wali kota Surabaya,Risma terancam dipanggil DPRD Kota Surabaya menggunakan Hak Bertanya karena keluhan warga Bulak Banteng Bandarejo.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini atau akrab dipanggil Bu Risma bisa terancam dipanggil DPRD Kota Surabaya menggunakan Hak Bertanya karena keluhan warga Bulak Banteng Bandarejo.
Wacana DPRD Kota Surabaya menggunakan Hak Bertanya pada Wali kota Risma itu muncul setelah orang nomor satu di Surabaya itu dinilai mengabaikan keluhan warganya, mengabaikan adanya pelanggaran-pelanggaran yang menimpa warga Bulak Banteng Bandarejo.
Wacana DPRD Kota Surabaya menggunakan Hak Bertanya pada Wali Kota Risma disampaikan Ketua Komisi A bidang Hukum dan Pemerintah DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto.
"Kami menyesalkan hingga Januari 2019 ini Pemkot belum ambil langkah apapun untuk warga Bulak Banteng Bandarejo. Kami akan panggil Pemkot dan dalam hal ini kepala dinas harus sudah rapatkan dengan wali kota sehingga ada hasil konkret yang bisa disampaikan pada warga," kata Herlina, Sabtu (12/1/2019).
Masalah dan keluhan warga yang terjadi di Bulak Banteng Bandarejo sebenarnya sudah pernah ditanggapi melalui hearing dengan DPRD tanggal 3 September 2018.
Tapi hingga saat warga Bulak Banteng Bandarejo melakukan aksi demo kembali dan hearing pada Jumat (11/1/2018) berujung deadlock lantaran Pemkot tak serius.
Pemkot dinilai terbukti belum melaksanaan koordinasi terkait permasalahan warga Bulak Banteng Bandarejo tersebut.
Herlina menyebut kondisi ini bisa diartikan Pemkot mengabaikan permasalahan dan kepentingan warga.
Herlina mendesak agar Ketua DPRD Surabaya Armuji untuk melakukan hak bertanya pada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau hak interpelasi terkait masalah warga Bulak Banteng Bandarejo.
"Jangan seperti ini warga hanya dibuat menunggu saja. Sejak 3 Sepember 2018 warga cenderung diabaikan. Maka kita mendorong ketua DPRD untuk menanyakan langsung ke wali kota untuk penyelesaianannya," pungkas Herlina.
Permasalahan warga Bulak Banteng Bandarejo yang kini terancam akan direlokasi lantaran konflik masalah tanah dengan Lantamal V kembali menarik perhatian setelah warganya menggelar aksi pada Jumat (11/1/2019).
Warga Bulak Banteng Bandarejo merasa makin terintimidasi dan diisolir.
Ketua RW 3 Kelurahan Bulak Banteng Bandarejo Priyam Setiadi menyatakan kasus ini sudah pernah hearing di DPRD kota Surabaya pada bulan September 2018 lalu.
Namun sejak terakhir hearing tersebut tidak ada tindak lanjut baik dari pemerintah kota Surabaya dan himbauan bagi Lantamal V untuk menghentikan intimidasi kepada warga juga terkesan diabaikan.
"Kami menyatakan bahwa kami sangat kecewa sekali pada pemerintah kota Surabaya. Kami menyesalkan bahwa pemerintah kota sangat lambat menangani permasalahan yang dihadapi oleh warga. Kami hanya ingin masalah kami ditanggapi oleh Wali Kota Surabaya Ibu Risma," kata Priyam.
Dia mengatakan Lantamal V masih berusaha untuk melakukan relokasi pada kampung yang dihuni oleh 350 KK di Bulak Banteng Bandarejo.
"Padahal warga kami tersebut sudah menghuni kawasan itu sejak tahun 1932 dan memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah seperti petok dan juga bukti surat ipeda," lanjut Priyam.
Namun Lantamal V ingin merelokasi Kampung kami mereka menggunakan dalih surat kepemilikan berupa garis sempadan dan juga berkas lainnya.
Padahal warga menilai berkas tersebut sudah dinyatakan tidak valid oleh akademisi Surabaya.
Warga juga sudah menempati tanah tersebut sejak tahun 1932.
"Kami diintimidasi, material masuk ke kampung kami saja tidak boleh, PJU tidak boleh masuk, dan pecah PBB juga tidak bisa apalagi membuat Sertifikat. Ini sudah melanggar hak asasi manusia kami sebagai penduduk warga Indonesia," ulasnya.
Warga Bulak Banteng Banderejo jadi terisolir, bahkan mereka tak bisa memperbaiki rumahnya yang bocor di musim hujan karena tak boleh ada material apapun masuk ke kampung itu.
Ketua DPRD Kota Surabaya Sarankan Revisi RTRW
Permasalahan warga Bulak Banteng Bandarejo yang dinilai diabikan oleh Wali Kota Risma mendapatkan perhatian dari Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji.
Setelah ratusan warga Bulak Banteng Bandarejo sempat mendatangi kantor DPRD, Armuji mengaku sudah melakukan tindakan lebih lanjut untuk menangani masalah warga Bulak Banteng Bandarejo tersebut.
"Saya sudah komunikasi langsung dengan Wali Kota Surabaya Ibu Tri Rismaharini, namun belum ada respon sama sekali," kata Armuji pada Surya, Sabtu (12/1/2019).
Politisi PDIP ini mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi pada Pemkot Surabaya agar segera melakukan tidak lanjut.
Terutama untuk melindungi 1300 warga Surabaya yang tinggal di RT 1, 2 dan 3 di RW 3 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran tersebut.
Dikatakan Armuji, warga sudah tinggal bertahun-tahun di sana. Bahkan ada yang sudah tinggal sejak sebelum kemerdekaan yaitu tahun 1932dan tidak ada masalah soal kepemilikan tanah.
Sehingga tidak adil bagi warga jika harus direlokasi atas dasar kepemilikan tanah yang tidak jelas oleh Lantamal V.
Sebagian besar warga di sana juga memiliki bukti kepemilikan tanah berupa petok D, maupun surat IPEDA.
"Saya memberikan rekomendasi pada Pemkot, kuncinya rekomendasi itu adalah kita lakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya. Agar zona yang ditempati warga itu tidak dijadikan sebagai zona pertahanan," kata Armuji.
Dengan begitu warga juga akan terlindungi haknya.
Warga yang ingin mengajukan penerbitan sertifikasi juga bisa dilakukan dan tidak perlu ada relokasi kampung.
Tidak hanya itu, Armuji meminta agar masalah ini ditanggapi serius oleh Pemkot.
Sebab hak-hak sebagai warga kota sedikit demi sedikit terhambat.
Seperti tidak dibolehkannnya akses masuk material, dilarang memasang PJU, hal tersebut menurut Armuji harus mendapatkan penanganan.
"Kita sudah mengeluarkan rekomendasi sejak bulan September 2018. Dan saya tegaskan Pemkot akan mengambil langkah, kita akan panggil lagi dalam waktu dekat," katanya.