Nasional
Gaji Perangkat Desa 2019 Naik, Jumlah setara dengan Golongan IIa, Rincian Lengkap Begini
Jokowi akan segera naikkan gaji perangkat desa hingga setara PNS golongan IIa, baca penjelasan lengkapnya di sini.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.com - Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memastikan gaji perangkat desa tahun 2019 akan naik.
Bahkan kenaikan gaji perangkat desa ini diperkirakan akan setara dengan gaji Pegawai Negeri sipil (PNS) Golongan IIA.
Peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji perangkat desa ini akan direvisi dan diharapkan dapat terbit dalam dua pekan ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jokowi saat menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin 14 Januari 2019 pagi.
Dalam pertemuan itu, Jokowi memastikan bahwa gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja.
"Yang paling penting, sudah kita putuskan penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan (PNS) golongan IIA," kata Jokowi disambut sorak sorai para perangkat desa yang hadir di Istora Senayan, Jakarta, Senin 14 Januari 2019.
"Ini seperti bertemunya ruas dan buku."
"Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja."
• Live Streaming Debat Capres Jokowi vs Prabowo, Lihat Jadwal Lengkapnya di Sini
• Jawaban Jokowi Pilih Sang Pisang atau Markobar, Bikin Raffi Ahmad deg-degan: Marah Gak Nanti Anaknya
"Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi, dan mudah-mudahan sudah bisa dikeluarkan dalam dua pekan ini," jelas Jokowi.
Selain itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.
Menurut dia, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa.
Saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000.
Jokowi pun meminta para perangkat desa yang memenuhi Istora Senayan untuk mengurungkan niat mereka melakukan aksi unjuk rasa di Istana.
Sebab, tuntutan mereka terkait kesejahteraan sudah didengarkan dan akan segera dipenuhi oleh pemerintah.
"Jadi setelah kita kumpul disini, Bapak Ibu enggak usah berkumpul di Istana lagi. Mari lah kita kembali ke daerah masing masing."
"Dan kita selamat sampai tempat tujuan," kata Jokowi.
Hal ini juga diungkapkan Jokowi melalui unggahannya di sosial media instagram.
Pada akun instagramnya, Presiden Jokowi juga memposting soal kenaikan gaji perangkat desa.
"Ribuan perangkat desa datang ke Jakarta dan bertemu saya di Istora Senayan, pagi ini."
"Mereka yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sudah lama menuntut agar para perangkat desa mendapatkan penghasilan setara Aparatur Sipil Negara golongan 2A.
"Ini seperti bertemunya ruas dan buku."
"Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja."
"Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi, dan mudah-mudahan sudah bisa dikeluarkan dalam dua pekan ini."
"Selain itu, para kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS. Terima kasih."tulis admin Presiden Jokowi.
• Ngevlog Bareng Jokowi, Raffi Ahmad Ungkap Tingkah Nakal Sang Presiden Semasa Kecil
• Agnez Mo Dicibir saat Nge-Vlog Bareng Jokowi, Padahal Harga Kaus & Aksesorisnya Tembus Ratusan Juta
Tak hanya gaji perangkat desa yang akan dinaikan oleh Jokowi, tahun depan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan naik.
Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) naik 5 persen.
Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.
"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan."
"Untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.
Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.
Sedangkan untuk pensiunan, disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.
Seperti yang telah terlaksana tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.
ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Adapun setara take home pay tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.