Malang Raya
Kota Malang Resmi Punya 32 Bangunan Cagar Budaya
Pemkot Malang menetapkan 32 struktur bangunan dan bangunan heritage sebagai cagar budaya.

Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Pemkot Malang menetapkan 32 struktur bangunan dan bangunan heritage sebagai cagar budaya.
Cagar budaya tersebut tidak boleh diubah dan dibongkar sesuai Perda 1/2018 tentang Cagar Budaya Kota Malang.
“Balai Kota juga kan sempat dicat warna-warni, tapi akhirnya kami kembalikan,” tutur Sutiaji, Wali Kota Malang, Senin (14/1/2019).
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menjaga bangunan heritage yang sempat menjadi saksi sejarah Kota Malang.
Selama ini beberapa bangunan heritage di Kota Malang mengalami nasib sial karena dibongkar dan dialihfungsikan menjadi rumah toko (ruko).
“Kalau tidak kami perhatikan, pelan tapi pasti ini akan punah.”
“Kami sudah kehilangan banyak sekali bangunan heritage yang kini dibongkar dan berubah fungsi,” kata Sutiaji.
Sutiaji mengatakan Pemkot Malang juga menetapkan sepanjang Jalan Ijen Boulevard sebagai kawasan cagar budaya.
Dahulu kawasan Ijen Boulevard menjadi tempat peristirahatan para pejabat era kolonial.
Wapres Maruf Amin Kunjungi Desa Tangkilsari di Kabupaten Malang, Soroti Persoalan Stunting |
![]() |
---|
Pemkab Malang Luncurkan Online Marketplace, Begini Cara Unduhnya |
![]() |
---|
HUT Kabupaten Malang ke-1259 Tahun, Bupati Sanusi Serukan Semangat Baru Kerja Bangun Daerah |
![]() |
---|
FISIP UB dan AMAN Gelar Forum Internasional Bahas Perempuan dalam Lingkaran Terorisme |
![]() |
---|
BPBD Kota Malang Target 11 Kelurahan Jadi Tangguh Bencana Pada Tahun 2020 |
![]() |
---|