Kabar Blitar

Kepergok Mencuri Kotak Amal di Blitar, Zainal Malah Hajar Kakek 68 Tahun

Zainal Arifin (28) kepergok mencuri kotak amal musala di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/IST
Barang bukti kotak amal Masjid yang dicongkel dan dicuri uangnya oleh tersangka, Senin (8/1/2018) 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Zainal Arifin (28) kepergok mencuri kotak amal musala di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Rabu (16/12019) dini hari.

Bukannya langsung kabur. Pria asal Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari ini malah menghajar Marsuni (68) yang memergoki aksi pencurian itu.

Dalam kasus pencurian ini, polisi menyita uang Rp 82.000, dan peralatan untuk mencuri, seperti obeng, tang, dan kubut.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di polsek. Tersangka mengalami luka di wajahnya,” kata AKP Misdi, Kapolsek Gandusari kepada SURYAMALANG.COM.

Pencurian ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka datang ke musala dengan mengendarai motor Vario.

Begitu tiba di musala, tersangka langsung masuk ke dalam musala yang pintunya tidak terkunci.

Tanpa disadari tersangka, Marsuni (68) mengamati aksi Zainal Arifin yang masuk ke dalam musala pada malam hari itu.

Marsuni mengawasi aksi pencurian itu dari dalam rumahnya.

“Dia (Marsuni, red.) heran karena tidak biasanya ada warga yang melakukan salat malam.”

“Karena heran, dia terus mengawasinya. Apalagi dia juga tidak kenal dengan tersangka,” ungkapnya.

10 menit setelah Zainal masuk musala, Marsuni mendengar suara seperti benda jatuh di dalam musala.

Kemudian Marsuni langsung mengecek sumber suara itu.

Saat membuka pintu musala, marsuni kaget karena melihat pria itu sedang menghitung uang.

Sedangkan kotak amalnya terlihat terbuka, dan tergeletak di dekat pria itu.

Marsuni sempat mengingkatkan agar tersangka mengurungkan aksi pencurian itu.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved