Kamis, 23 April 2026

Kabar Ngawi

Massa Ormas Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi Terkait Dana Bedah Rumah

Massa dari Gabungan Rakyat Daerah (Garda) datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Senin (21/1/2019), terkait dugaan penyimpangan dana

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: yuli
doni prasetyo
Puluhan anggota Ormas Gabungan Rakyat Daerah (Garda) Kabupaten Ngawi datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mempertanyakan laporan kasus dugaan penyimpangan dana Bedah Rumah mulai Tahun Anggatan 2015 - 2016 yang didanai dari APBD dan APBN. 

SURYAMALANG.COM, NGAWI - Massa dari Gabungan Rakyat Daerah (Garda) datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Senin (21/1/2019), terkait dugaan penyimpangan dana Bedah Rumah yang dibiayai dari APBD dan APBN mulai tahun 2015 - 2016

"Kasus itu sudah kami laporkan ke Kejaksan Negeri Ngawi sejak 2018. Tapi tidak lanjut proses kasus itu tidak jelas. Padahal senua tahu, Bedah Rumah program untuk membantu warga miskin, kok tega," kata Ketua Ormas Garda Kabupaten Ngawi, sekaligus penanggungjawab aksi, Suprianto, kepada SuryaMalang.com. 

Massa menggunakan dua truk kecil dan belasan sepeda motor itu berangkat dari lapangan Jogorogo. Sebelum mendatangi Kejari, puluhan anggota Ormas itu mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), kemudian gedung DPRD.

Selain menggelar beberapa spanduk di kantor Pemkab, DPRD dan Kejari Ngawi, mereka juga melakukan orasi yang dilakukan Ketua Ormas dan Koordinator Lapangan (Korlap) Hadi Joko Po.

Di kantor Pemkab Ngawi, pasukan Ormas Garda menggelar tiga spanduk yang dibentang di pagar kantor Pemkab.

Spanduk itu di antaranya "Kami tidak butuh janji, yang kami butuhkan bukti. Hukum bukan milik penguasa Hukum juga bukan milik yang kaya Ingat bung...!!! Jangan bohongi kami dan usut sampai tuntas pelaku yang sudah dilaporkan bedah rumah APBD dan APBN 2015-2016.

Supryanto dalam orasi intinya meminta Anggaran APBDesa Th. 2016 ada dugaan diselewengkan perangkat setempat, namun terkesan aparat melakukan pembiaran yang dilakukan terduga korupsi, yang juga pejabat setempat.

"Kenapa terjadi pelanggaran tindak Korupsi dibiarkan. Tindak korupsi terjadi bukan hanya sekali akan tetapi mulai dari tahun 2016 sampai tahun 2018. Namun yang dilaporkan baru pelaksanaan 2015 - 2016," kata Supryanto.

Tahun 2017, tambah Supriyanto, laporan dana APBN yang jumlahnya lebih besar oleh pihak/institusi yang berwenang dianggap benar dan sesuai dengan penyaluranya.

"Institusi yang berwenang yang dilapori seolah olah olah membenarkan, padahal fakta yang terjadi di lapangan ada dugaan tindak korupsi," jelas Supryanto.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intelijaen Kejaksaan Negeri Ngawi Juanda yang dikonfirmasi membenar laporan itu dan prosesnya kasus itu sedang berjalan.

"Laporannya masuk terkait bedah rumah di Desa Jagir Kecamatan Sine tahun anggaran 2015 dari APBD dan 2016 dari APBN," kata Jaksa Juanda seraya menambahkan tahun 2015 penerima sebanyak 9 keluarga miskin, masing masing menerima Rp 7, 5 juta dan tahun 2016 penerima sebanyak 10 keluarga miskin, masing masing menerima Rp 15 juta.

PETA - Desa Jagir Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved