Kabar Surabaya

Hari Ini Kapolda Jatim Panggil Vanessa Angel, Ditahan Atau Tidak Wewenang Penyidik 

Panggilan tersangka terhadap Vanessa Angel dilakukannya lantaran beberapa hari yang lalu, Senin (21/1/2019) yang bersangkutan tidak hadir wajib lapor.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Achmad Amru Muiz
Kompas.com
Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Artis 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Vanessa Angel diagendakan akan datang memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus sebagai tersangka tersangkut kasus prostitusi online.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, panggilan tersangka terhadap Vanessa Angel dilakukannya lantaran beberapa hari yang lalu, Senin (21/1/2019) yang bersangkutan tidak hadir melakukan keharusannya untuk wajib lapor.

“Sesuai hasil rapat koordinasi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan bahwa ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel),” ujarnya di ruangan Bid Humas Polda Jatim, Jumat (25/1/2019).

Apakah tersangka Vanessa Angel ditahan sebagai tersangka prostitusi online?

Barung Mangera memaparkan, arahan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan ditahan atau tidak artis VA itu merupakan wewenang dari penyidik.

“Tidak ada satupun yang bisa mengintervensi penyidik, semuanya diserahkan kepada penyidik, ditahan monggo tidak ditahan juga monggo,” ungkapnya.

Dikatakannya, mengenai wacana penahanan tersangka artis VA sesuai pihaknya mempertimbangan dari berbagai faktor yaitu syarat subjektif dan objektif. Dimaksud faktor objektif yaitu yang bersangkutan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun karena itulah bisa ditahan. Akan tetapi faktor subjektif yang bersangkutan tidak melarikan diri dan kooperatif selama pemeriksaan di Mapolda Jatim.

“Mau ditahan atau tidak artis VA silahkan penyidik melakukan kewenangannya.” Jelasnya. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved