Nasional

3 Pelajar Terlibat Pembegalan di Denpasar, Bali, Usianya Masih 18 Tahun

Tiga pelajar terlibat aksi pembegalan di Denpasar, Bali. Anggota Polsek Denpasar Selatan telah menangkap tiga pelajar itu

Editor: Zainuddin
Youtube (capture)
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, DENPASAR – Tiga pelajar terlibat aksi pembegalan di Denpasar, Bali.

Anggota Polsek Denpasar Selatan telah menangkap tiga pelajar itu pada Senin (21/1/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.

Tiga tersangka itu berinisial GNM (18), KD (18), dan PEDP (18).

“Sekarang kami tahan para tersangka begal itu di Mapolsek Denpasar Selatan,” kata Iptu Hadimastika Karsito Putro, Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (26/1/2019).

Terungkap aksi pembegalan ini bermula dari laporan korban asal Banyuwangi, yaitu Adi Putra (26), dan Ishakar Ronerto Dona (23).

Kepada polisi, korban mengungkap saat itu dia mengendarai motor Beat nopol P 7246 RL di Jalan Griya Anyar, Denpasar Selatan pada 31 Desember 2018 pukul 02.00 Wita.

Tiga tersangka yang mengendarai dua motor membuntuti korban dari arah timur.

Lalu dua tersangka mendahului laju motor korban, kemudian disusul satu tersangka lain.

Korban yang ketakutan langsung menghentikan laju motornya.

Kemudian tersangka menanyakan kepada korban, ‘kenapa blayer (ngegas) motor?’

Tiba-tiba tersangka menendang Dona sampai terjatuh.

Dona yang ketakutan langsung kabur, dan meninggalkan Adi sendirian.

Melihat Adi tinggal sendirian, para tersangka mengeroyok Adi sampai babak belur.

Pengeroyokan itu mengakibatkan Adi mengalami bengkak di pipi kiri, dan ada luka gores di leher kirinya.

Setelah puas memukuli korban, para tersangka mengambil paksa tas korban yang berisi dompet, uang Rp 80.000, ponsel, kartu ATM, KTP, SIM, dan surat penting lain.

Kemudian para tersangka kabur menuju arah Kuta, Badung.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui biasa nongkrong di Renon.

Para tersangka ditangkap pada Senin (21/1/2019).

Informasi yang dihimpun, tersangka GNM pernah ditangkap Polsek Kuta Utara dengan kasus yang sama di Dalung.

Bahkan saat ini GNM masih wajib lapor.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul 3 Pelajar Pelaku Begal Diamankan Polsek Densel, 1 Diantaranya Residivis & Masih Wajib Lapor.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved