Prostitusi Artis di Surabaya
Akankah Polisi Menahan Vanessa Angel? Begini Jawaban Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan
Polda Jatim belum dapat memastikan mengenai penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur belum dapat memastikan mengenai penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan pihaknya tidak bisa menyampaikan terkait kemungkinan penahanan tersangka Vanessa Angel.
Pasalnya, pemeriksaan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka akan dilakukannya pada Rabu (30/1/2019) besok.
"Nanti hasilnya kami sampaikan usai pemeriksaan," jelasnya di Mapolda Jatim, Senin (28/1/2019).
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano menanggapi segala kemungkinan penahanan terhadap kliennya. Namun pihaknya berharap kliennya tidak ditahan lantaran tidak sama dengan tersangka mucikari.
"Selama ini klien kami selalu kooperatif ya itu yang jadi pertimbangan," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan, Polda Jatim menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka lantaran mengeksplore dirinya sendiri.
Dia diduga turut aktif berpartisipasi menyebarkan foto dan vidoe hot dirinya ke enam mucikari.
Vanessa Anvel disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE yaitu melarang orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diakses muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Vanessa Angel Berpeluang Lolos dari Balik Jeruji Besi |
![]() |
---|
Selebgram Chindy Suciatma Arifan Terseret Kasus Terkait Mucikari Vanessa Angel |
![]() |
---|
Pengakuan Avriellia Shaqqila Janjian Sama Vanessa Angel Sebelum Tertangkap, Dinner Party di Surabaya |
![]() |
---|
Proses Hukum Vanessa Angel Bukan karena Kasus Prostitusi, Ini Fakta Versi Pengacara |
![]() |
---|
Berkat Jaminan Suami, Mucikari Vanessa Angel Langsung ke Rumah Orangtua di Depok |
![]() |
---|