Kabar Gresik

Akibat Sering Pesta Miras dan Sabu-sabu di Rumah Desa Pasinan Lemah Putih, Wringinanom, Gresik

MWF (26) warga Desa Pasinan Lemah Putih Kecamatan Wringinanom ditangkap Kepolisian Sektor Wringinanom, Gresik lantaran menyimpan sabu-sabu di rumahnya

Penulis: Sugiyono | Editor: yuli
ist
MWF (26) warga Desa Pasinan Lemah Putih Kecamatan Wringinanom ditangkap Kepolisian Sektor Wringinanom, Gresik lantaran menyimpan sabu-sabu di rumahnya. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - MWF (26) warga Desa Pasinan Lemah Putih Kecamatan Wringinanom ditangkap Kepolisian Sektor Wringinanom, Gresik lantaran menyimpan sabu-sabu di rumahnya.

Kapolsek Wringinanom Polres Gresik AKP Supiyan menjelaskan, penangkapan kasus ini bermula saat ada laporan warga yang mengaku resah. Sebab penghuni salah satu rumah di Desa Pasinan Lemah Putih diduga sering digunakan pesta miras dan sabu.

"Adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan pesta miras. Kemudian, kami langsung melakukan penyidikan," kata Supiyan, Selasa (29/1/2019).

Setelah penyelidikan anggota Reskrim Polsek Wringinanom menemukan barang yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah MWF, ditemukan narkoba jenis sabu dibekas plastik klip.

"Dari hasil penggeledahan, Kami langsung mengamankan MWF beserta barang bukti. Diantara klip plastik isi sabu 0.12 gram," imbuhnya.

Barang bukti lainnya yaitu sebuah ponsel, didalamnya terdapat chatting transaksi narkoba, sebuah klip plastik putih berisikan serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0.12 Gram, tujuh buah klip plastik bekas di dalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal yang diduga sabu.

Selain itu juga diamankan sebuah dompet warna merah berisikan KTP, klip plastik kosong dan satu buah kotak kosong. "Kotak itu yang digunakan untuk menyimpan serbuk kristal yang diduga sabu," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, Pelaku kini berada di Mapolsek Wringinanom guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

MWF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) sub 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. 

PETA - Desa Pasinan Lemah Putih Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved