Kabar Surabaya
Daftar Tarif Rawat Jalan BPJS Kesehatan yang Kini Tak Lagi Gratis, Ini 4 Syarat dan Ketentuannya
Berikut daftar tarif rawat jalan BPJS kesehatan yang kini tak lagi gratis, ini 4 syarat dan ketentuan yang harus diketahui
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Daftar tarif rawat jalan BPJS kesehatan yang kini tak lagi gratis masih diikuti syarat dan ketentuan yang perlu diketahui masyarakat.
Sejalan dengan regulasi Permenkes 51/2018 yang meski belum resmi berlaku, namun kini membuat tata kelola BPJS Kesehatan tak lagi berlaku gratis.
Dengan regulasi yang baru tentang BPJS Kesehatan tersebut, artinya setiap peserta BPJS dalam mendapatkan layanan kesehatan di era jaminan kesehatan nasional (JKN) akan berlaku tarif yang besarannya telah diatur.
• Kronologi Musisi Bondan Prakoso Dikabarkan Meninggal Dunia, Fakta Asli Seperti Ini
• Maia Estianty Buka Suara Setelah Ahmad Dhani Resmi Ditahan, Ungkap Dukungannya Untuk El Rumi
• Tamara Bleszynski Malah Jualan Nasi di Warteg Usai Pensiun dari Dunia Hiburan, Cantiknya Gak Luntur

Lalu berapa tarif yang akan dikenakan?
Berikut ini daftar tarif rawat jalan BPJS Kesehatan:
Sebagaimana dituangkan dalam Permenkes bahwa berlaku tarif Urun biaya atau beban tarif Rp 20.000 setiap kali pasien melakukan kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan B. Untuk RS kelas C dan D Besarannya relatif murah yakni Rp 10.000 sekali rawat jalan.
Selain itu, juga berlaku maksimal kunjungan rawat jalan 20 kali. Batas jangka waktu kunjungan tiga bulan. Beban biaya paling tinggi sebesar Rp 350.000.
• Biodata Musisi Bondan Prakoso yang Disebut Meninggal Dunia Karena Meme RIP, Mantan Penyanyi Cilik
• Usai Hotman Paris Ngaku Selingkuh dengan Asprinya, Ekspresi Nurbaeny Jadi Sorotan Foto Bareng Bosnya
Syarat dan ketentuan
1. Pasien anggota peserta BPJS

Tarif di atas hanya berlaku bagi pasien anggota peserta BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan berupa rawat jalan.
Setiap pasien peserta BPJS yang mendapatkan layanan bukan rawat inap harus membayar tarif tertentu.
Sebagaimana Permenkes 51/2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program JKN itu mengatur tentang pemberlakuan biaya bagi pasien peserta BPJS yang rawat jalan.
2. Tidak semua penyakit

"Namun tidak semua jenis penyakit berlaku tarif ini. Penyakit-penyakit tertentu yang berlaku biaya atau urun biaya tersebut," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Mohammad Cucu Zakaria, Senin (28/1/2019).
Pemberlakuan tarif biaya rawat jalan itu hanya untuk penyakit yang bukan hasil kasimpulan medis dokter pilihan peserta BPJS.