Kabar Surabaya
Fakta Sidang Driver Ojek Online Ahmad Hilmi Hamdani, Korban Meninggal Bukan Karena Kecelakaannya
Fakta sidang menyebutkan korban yang merupakan penumpang driver ojek online Ahmad Hilmi Hamdani meninggal dunia 2 bulan setelah kejadian kecelakaan
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Deretan fakta baru terungkap dalam sidang kasus hukum driver ojek online atau Ojol, Ahmad Hilmi Hamdani yang diwarnai aksi ribuan driver Ojol di PN Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Dalam sidang Ahmad Hilmi Hamdani yang didatangi ribuan driver Ojol se Jatim di PN Surabaya itu terungkap fakta sidang ternyata korban meninggal akibat sesak napas, dan bukan akibat kecelakaan.
Fakta sidang lain menyebutkan korban yang merupakan penumpang driver ojek online Ahmad Hilmi Hamdani saat itu meninggal dunia dua bulan setelah kejadian kecelakaan yang mereka alami.
Sidang kasus hukum Ahmad Hilmi Hamdaniberisi agenda mendengar keterangan saksi.
• Penampakan Rumah Bu Dendy Tulungagung yang Kinclong & Mewah, Tapi Ada Lorong Kegelapan yang Unik
• Siswi & Siswa SMP Madiun Berhubungan Intim di Kamar Remang-remang, Video Tersebar Karena Putus Cinta
• Anggota DPRD Kota Malang Protes Perihal Aksi Penyobekan Amplop Yang Dilakukan Grace Natalie
Ada dua saksi kunci yang dihadirkan yakni M Taufik (42) warga Kalianak timur, seorang saksi dari Anggota Kepolisian Surabaya yang memproses Berita Acara Penyidikan (BAP) Kecelakaan yang dialami Hilmi.
Saksi kunci berikutnya adalah seorang Anggota TNI AL bernama Miftakhul Effendi, yang diketahui sebagai pengendara motor yang terlibat dalam insiden kecelakaan dengan Ahmad Hilmi Hamdani.
Hans Edward, Kuasa Hukum Ahmad Hilmi Hamdani menyebut kasus yang mendera kliennya sebenarnya cukup sederhana.
Cukup mencari penyebab pasti dari meninggalnya Umi Insiyah, Hakim bisa langsung putuskan siapa yang bersalah.
"Cukup sederhana sebenarnya. Tadi para saksi sampaikan, ternyata korban meninggal akibat sesak napas, dan bukan akibat kecelakaan," katanya.
Hal itu ternyata dibenarkan, setelah memperoleh keterangan dari saksi tambahan yakni Lutfi Efendi anak kedua dari korban.
Dari keterangan saksi Lutfi diketahui ternyata korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia tiga bulan setelah insiden kecelakaan yang melibatkan Ahmad Hilmi Hamdani.
"Saya tanya tadi meninggalnya 25 Juni 2018 itu kan 3 bulan (2 bulan *red) setelah kecelakaan. Makanya kami cari penyebab pasti meninggalnya korban," lanjutnya.
Keterangan yang disampaikan pihak kuasa Hukum Terdakwa, ternyata dibenarkan oleh Lutfi Efendi saat ditemui TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM) seusai sidang.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak Puskesmas yang melakukan pemeriksaan terhadap ibunya sesaat setelah meninggal, ternyata ibunya meninggal karena mengalami shock.
ojek online
Ojol
Driver Ojek Online
Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya
driver Ojol serbu PN Surabaya
Ahmad Hilmi Hamdani
Penyebaran Virus Corona Kian Mengganas, Dinas Pendidikan Jatim Bakal Tambah Masa Libur SMA/SMK |
![]() |
---|
Beredar Surat Wacana Lockdown Madura, Begini Penjelasan Gubernur Jatim Khofifah |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Jawa Timur Tunda Mudik Selama Masih Ada Wabah Virus Corona |
![]() |
---|
Update Virus Corona di Jawa Timur Bertambah Jadi 59 Orang, Meninggal Dunia 3 Orang, Sembuh 7 Orang |
![]() |
---|
Pengantin yang Rela Tunda Resepsi Pernikahan Demi Cegah Virus Corona Diberi Hadiah Gubernur Khofifah |
![]() |
---|