Breaking News

Kabar Surabaya

Fakta Sidang Driver Ojek Online Ahmad Hilmi Hamdani, Korban Meninggal Bukan Karena Kecelakaannya

Fakta sidang menyebutkan korban yang merupakan penumpang driver ojek online Ahmad Hilmi Hamdani meninggal dunia 2 bulan setelah kejadian kecelakaan

Editor: Dyan Rekohadi
ISTIMEWA
Suasana di ruang sidang PN Surabaya di mana driver ojek online Ahmad Hilmi Hamdani menjalani sidang, Rabu (30/1/2019) 

Lutfi juga menyatakan, selama hidup, ibunya tidak memiliki riwayat penyakit kronis.

"Gak punya penyakit Apa-apa. Paling ya darah rendah. Kadang pusing, mengeluh sesak, karena banyak pikiran, hanya itu mungkin," katanya.

Meskipun ibunya mengalami luka pada bagian kaki dan kepala saat terlibat kecelakaan saat dibonceng Hilmi

Lutfi telah memastikan bahwa penyebab ibunya meninggal bukan karena luka-luka itu.

Dalam sidang Rabu (30/1/2019) Ahmad Hilmi Hamdani juga resmi dialih status menjadi tahanan kota oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlagi di PN Surabaya.

"Kami bukan menyebut penangguhan penahanan, tapi kami menyebut bahwa Saudara Hilmi menjadi Tahanan Kota," kata Maxi Sigarlagi, seraya menutup sidang siang itu dengan ketukan palu tiga kali.

Ahmad Hilmi Hamdani adalah seorang driver ojek online yang dianggap lalai dalam mengendarai motor di jalan raya hingga menyebabkan seorang penumpangnya bernama Umi Insiyah meninggal dunia.

Ia menjalani sidang dalam kasus hukum dengan dakwaan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hilmi diketahui masih harus menjalani empat sidang lagi.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (7/2/2019) pekan depan, masih dengan agenda yang sama yakni mendengar keterangan saksi warga dan saksi yang meringankan.

Ribuan Ojek Online atau Ojol Se Jawa Timur Akan Serbu PN Surabaya, Aksi Dukung Ahmad Hilmi

Sidang Ahmad Hilmi Hamdani ini mendapat perhatian dan dukungan ribuan driver Ojek online atau Ojol karena dinilai banyak kejanggalan dalam kasus hukum yang menjeratnya.

Ribuan driver ojek online baik mobil dan motor menghijaukan jalan depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jl Arjuna saat menggelar aksi solidaritas mengawal kasus hukum rekan seprofesi, Ahmad Hilmi Hamdani, Rabu (30/1/2019).
Ribuan driver ojek online baik mobil dan motor menghijaukan jalan depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jl Arjuna saat menggelar aksi solidaritas mengawal kasus hukum rekan seprofesi, Ahmad Hilmi Hamdani, Rabu (30/1/2019). (SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul haq)

Para rekan seprofesi Hilmi sebagai driver Ojol menilai kasusnya justru dipaksakan dan mengada-ada.

Mereka meyakini dalam kecelakaan pada 17 April 2018 itu Ahmad Hilmi yang sedang mengantar penumpangnya justru ditabrak pengendara motor lain yang juga jadi saksi dalam sidang di hari Rabu (30/1/2019).

Para driver Ojol makin bersimpati karena Hilmi yang memiliki tiga anak akhirnya justru dijerat kasus hukum dan harus dipenjara selama ini dan tak bisa lagi melanjutkan mata pencariannya sebagai driver Ojol.

(TRIBUN JATIM - LUHUR PAMBUDI)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved