Kabar Surabaya

Polda Jatim Ciduk Kenek Truk Dan Sopir Forklift Pengedar Narkoba Jaringan Mojokerto

Sasaran peredaran narkoba adalah para pekerja (Buruh) pabrik, dan sudah satu tahun mereka mengedarkan narkoba.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Mohammad Romadoni
Sejumlah barang bukti dari ungkap jaringan Narkoba oleh Polda Jatim di Mojokerto. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim menangkap dua pelaku komplotan pengedar narkoba di Mojokerto.

Dua pelaku itu adalah SG (38) dan WD alias Wawan yang ditangkap dirumahnya daerah Dusun Kedinggalih, Desa Sampamg Agung, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan, pihaknya menemukan 13 poket narkoba siap edar sebagai barang bukti.

"Adapun narkoba itu ditemukan di dalam ruangan rumah tersangka SG, sabu-sabu seberat 14,2 gram," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).

Ginting menjelaskan, peran kedua pelaku yakni bekerjasama mengedarkan narkoba di kawasan Mojokerto dan sekitarnya. Tersangka SG yang bekerja kernet truk itu merupakan pemilik sabu-sabu dan sebagai pengedar narkoba. Sedangkan, tersangka WD sopir forklift merupakan kurir narkoba yang berperan mengedarkan narkoba hingga ke pembelinya.

"Sasaran peredaran narkoba adalah para pekerja (Buruh) pabrik, dan sudah satu tahun mereka mengedarkan narkoba," bebernya.

Ditambahkannya, penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar narkoba itu dari pengembangan kasus dari LP.A/ 32 /I/2019/NKB/JATIM, 28 Januari 2019.

Kedua pelaku ditangkap di rumahnya Senin (28/1/2019) pukul 20.30 WIB. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2)dan/atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penyidikan dua pelaku itu mengarah pada sindikat peredaran narkoba di wilayah Mojokerto dan di kota sekitarnya," jelasnya.

Pihak Kepolisian Polda Jatim masih memburu bandar narkoba yang merupakan pemasok sabu-sabu ke pelaku. "Pelaku memperoleh narkoba dari seseorang inisial PT yang masih buron," tutur Ginting. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved